Sekda Provinsi Kalimantan Barat Resmi diberhentikan, Ini Salinan Surat Keputusannya

Editor: Redaksi author photo

Salinan Surat Keputusan Pemberhentian Sekda Provinsi Kalimantan Barat

Pontianak (Kalbar News) - Terkait SK pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, M Zeet Assovie yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, dikatakan Plh Sekda Kalbar, Syarif Kamaruzaman bahwa salinan surat tersebut telah diterima Gubernur Kalbar Sutarmidji, Rabu (5/12/18).

"Iya, surat pemberhentian M Zeet dari Presiden melalui Sekretariat Kabinet Republik Indonesia bernomor 362/Adm/11/2018 sudah diterima," ungkap Kamaruzaman.

Dalam lampiran salinan surat keputusan Presiden tersebut disebutkan bahwa Pertama, Sdr. Dr. M. Zeet Hamdy Assovie, M.T.M., NIP 196208151991031011, Pembina Utama  (Gol.IV/e), diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Kedua, Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pada lampiran tersebut juga disebutkan bahwa salinan Keputusan Presiden disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Pontianak serta disampaikan juga kepada M Zeet selaku penerima Surat Keputusan Presiden tersebut.

“Setelah surat itu sampai di Gubernur Kalbar, maka segera akan dibuatkan surat untuk M Zeet agar mengembalikan atau menyerahkan kembali segala fasilitas yang berkaitan dan melekat dengan jabatan Sekda dengan berita acara serah terima barang inventaris Sekda,” lanjut Plh Sekda Kalbar, Syarif Kamaruzaman.

Diterangkan Kamaruzaman, sebagai tindak lanjut dari SK Pemberhentian Sekda Kalbar tersebut, nantinya Gubernur Kalbar Sutarmidji akan mengusulkan Pejabat Sekda kepada Menteri Dalam Negeri.
“Sambil menunggu persetujuan usulan Gubernur Kalbar tersebut, maka Gubernur akan menunjuk Phl Sekda terlebih dahulu,” ujar Kamaruzaman.

Selanjutnya, kata Kamaruzaman, apabila usulan Gubernur Kalbar tersebut disetujui Menteri Dalam Negeri maka Gubernur akan menSK-kan dan melantik Pejabat Sekda sebagai amanat Peraturan Presiden No. 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah. (tim liputan)

Editor : Heri K
Share:
Komentar

Berita Terkini