Salinan Surat Keputusan Pemberhentian Sekda Provinsi Kalimantan Barat |
Pontianak
(Kalbar News) - Terkait SK
pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, M Zeet Assovie yang
telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, dikatakan Plh Sekda
Kalbar, Syarif Kamaruzaman bahwa salinan surat tersebut telah diterima Gubernur
Kalbar Sutarmidji, Rabu (5/12/18).
"Iya,
surat pemberhentian M Zeet dari Presiden melalui Sekretariat Kabinet Republik
Indonesia bernomor 362/Adm/11/2018 sudah diterima," ungkap Kamaruzaman.
Dalam
lampiran salinan surat keputusan Presiden tersebut disebutkan bahwa Pertama,
Sdr. Dr. M. Zeet Hamdy Assovie, M.T.M., NIP 196208151991031011, Pembina
Utama (Gol.IV/e), diberhentikan dari
jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, disertai ucapan
terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Kedua, Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pada
lampiran tersebut juga disebutkan bahwa salinan Keputusan Presiden disampaikan
kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Badan
Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Pontianak
serta disampaikan juga kepada M Zeet selaku penerima Surat Keputusan Presiden
tersebut.
“Setelah
surat itu sampai di Gubernur Kalbar, maka segera akan dibuatkan surat untuk M
Zeet agar mengembalikan atau menyerahkan kembali segala fasilitas yang
berkaitan dan melekat dengan jabatan Sekda dengan berita acara serah terima
barang inventaris Sekda,” lanjut Plh Sekda Kalbar, Syarif Kamaruzaman.
Diterangkan
Kamaruzaman, sebagai tindak lanjut dari SK Pemberhentian Sekda Kalbar tersebut,
nantinya Gubernur Kalbar Sutarmidji akan mengusulkan Pejabat Sekda kepada
Menteri Dalam Negeri.
“Sambil
menunggu persetujuan usulan Gubernur Kalbar tersebut, maka Gubernur akan
menunjuk Phl Sekda terlebih dahulu,” ujar Kamaruzaman.
Selanjutnya,
kata Kamaruzaman, apabila usulan Gubernur Kalbar tersebut disetujui Menteri
Dalam Negeri maka Gubernur akan menSK-kan dan melantik Pejabat Sekda sebagai
amanat Peraturan Presiden No. 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.
(tim liputan)
Editor
: Heri K