Para Tersangka yang diamankan Ditres Narkoba Polda Kalbar (*) |
Pontianak
(Kalbar News) - Direktorat
Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana
narkoba antar Kabupaten dan jaringan lepas, Sejak awal bulan November 2018
hingga 18 November 2018 kemarin, hal ini disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol
Didi Haryono dalam Pres Conference di Balai Kemitraan Mapolda Kalbar, Jumat
(23/11/2018).
"Tangkapan
ini lebih kurang hampir tiga minggu, jadi mulai dengan 1 November, sampai
dengan tanggal 18 November. Tersangkanya ada 10 orang, 9 pria 1 wanita,"
ujar Kapolda Kalbar.
Selain
itu, polisi juga berhasil mengamankan 10 orang tersangka yang terdiri dari 9
laki-laki dan 1 wanita, 1.158,11 gram shabu, 250 butir ekstasi, uang senilai Rp
31.007.000, 9 unit hp, dua unit mobil, satu buah timbangan, dan satu buah buku
tabungan.
"Saya
melihat ada 4 aspek yang perlu kita kaji karena ini sudah yang kesekian kalinya
penangkapan narkoba di lintas antar Kabupaten dengan kota Pontianak,"
ungkap Kapolda Kalbar.
Dalam
Press Conference tersebut, Didi Haryono menjelaskan, empat aspek yang dikaji
itu adalah aspek lokasi, aspek pendidikan pelaku, usia pelaku, dan aspek
peran-peran pelaku.
"Yang
pertama tentunya kita lihat dari aspek lokasi. Seperti yang kita tahu hampir
seluruh Kabupaten di Kalimantan Barat ini telah terpapar dengan korban-korban
narkoba, tapi dikasus ini melibatkan 4 lokasi, Pontianak, Mempawah, Ketapang,
Sanggau," terangnya.
Kapolda
Kalbar menambahkan, pihaknya juga memperhatikan aspek pendidikan hingga usia
pelaku.
"Kami
juga memperhatikan aspek pendidikan pelaku yang 10 orang ini, rata-rata
sekolahnya SD sampai SMA, umur 17 tahun sampai 25 tahun," tambahnya.
Selanjutnya
peran, Didi Haryono menerangkan pihaknya membagi lima peran pelaku yaitu
pengedar, pemodal, bandar, kurir, dan pengguna.
"Dari
lima peran itu, 10 tersangka ini rata-rata adalah pengedar dan kurir tetapi
tidak menutup kemungkinan mereka juga pengguna," imbuhnya.
Dari
kajian barang bukti, barang bukti ada 1.158,11 gram shabu dan ekstasi sebnyak
250 butir.
Seumpama
diasumsikan satu gram itu 8 orang, penangkapan ini telah berhasil menyelamatkan
sekitar 9.264 orang. Sedangkan ekstasi kalau satu butir bagi dua, bearti bisa
menyelamatkan 500 orang calon korban pengguna ekstasi.
"Kalau
kita asumsikan satu gram itu 8 orang, itu kita bisa menyelamatkan sekitar 9.264
orang untuk shabu. Sedangkan ekstasi kalau satu butir bagi dua bearti kita bisa
menyelamatkan 500 orang sehingga kalau kita total orang yang terselamatkan
9.764 orang," jelas Kapolda Kalbar. (rls /tim liputan)
Editor
: Heri K
Pontianak
(Kalbar News) - Direktorat
Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana
narkoba antar Kabupaten dan jaringan lepas, Sejak awal bulan November 2018
hingga 18 November 2018 kemarin, hal ini disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol
Didi Haryono dalam Pres Conference di Balai Kemitraan Mapolda Kalbar, Jumat
(23/11/2018).
"Tangkapan
ini lebih kurang hampir tiga minggu, jadi mulai dengan 1 November, sampai
dengan tanggal 18 November. Tersangkanya ada 10 orang, 9 pria 1 wanita,"
ujar Kapolda Kalbar.
Selain
itu, polisi juga berhasil mengamankan 10 orang tersangka yang terdiri dari 9
laki-laki dan 1 wanita, 1.158,11 gram shabu, 250 butir ekstasi, uang senilai Rp
31.007.000, 9 unit hp, dua unit mobil, satu buah timbangan, dan satu buah buku
tabungan.
"Saya
melihat ada 4 aspek yang perlu kita kaji karena ini sudah yang kesekian kalinya
penangkapan narkoba di lintas antar Kabupaten dengan kota Pontianak,"
ungkap Kapolda Kalbar.
Dalam
Press Conference tersebut, Didi Haryono menjelaskan, empat aspek yang dikaji
itu adalah aspek lokasi, aspek pendidikan pelaku, usia pelaku, dan aspek
peran-peran pelaku.
"Yang
pertama tentunya kita lihat dari aspek lokasi. Seperti yang kita tahu hampir
seluruh Kabupaten di Kalimantan Barat ini telah terpapar dengan korban-korban
narkoba, tapi dikasus ini melibatkan 4 lokasi, Pontianak, Mempawah, Ketapang,
Sanggau," terangnya.
Kapolda
Kalbar menambahkan, pihaknya juga memperhatikan aspek pendidikan hingga usia
pelaku.
"Kami
juga memperhatikan aspek pendidikan pelaku yang 10 orang ini, rata-rata
sekolahnya SD sampai SMA, umur 17 tahun sampai 25 tahun," tambahnya.
Selanjutnya
peran, Didi Haryono menerangkan pihaknya membagi lima peran pelaku yaitu
pengedar, pemodal, bandar, kurir, dan pengguna.
"Dari
lima peran itu, 10 tersangka ini rata-rata adalah pengedar dan kurir tetapi
tidak menutup kemungkinan mereka juga pengguna," imbuhnya.
Dari
kajian barang bukti, barang bukti ada 1.158,11 gram shabu dan ekstasi sebnyak
250 butir.
Seumpama
diasumsikan satu gram itu 8 orang, penangkapan ini telah berhasil menyelamatkan
sekitar 9.264 orang. Sedangkan ekstasi kalau satu butir bagi dua, bearti bisa
menyelamatkan 500 orang calon korban pengguna ekstasi.
"Kalau
kita asumsikan satu gram itu 8 orang, itu kita bisa menyelamatkan sekitar 9.264
orang untuk shabu. Sedangkan ekstasi kalau satu butir bagi dua bearti kita bisa
menyelamatkan 500 orang sehingga kalau kita total orang yang terselamatkan
9.764 orang," jelas Kapolda Kalbar. (rls /tim liputan)
Editor
: Heri K