Berikan Kepastian Hukum Bagi Prajurit, Kodam XII/TPR lakukan Pembinaan

Editor: Redaksi author photo

Kodam lakukan Pembinaan Pengawasan Administrasi Parajurit TNI di Makodam XII/TPR

Pontianak (Kalbar News) – Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura lakukan Pembinaan Pengawasan Administrasi Pemisahan Prajurit TNI Angkatan Darat Triwulan IV TA. 2018 dari Staf Personel Angkatan Darat, bertempat di Aula Kodim 1207/Berdiri Sendiri, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Kota Pontianak, Jum’at (23/11/2018).

Pembinaan dilakukan Ketua Tim, Pabandya 1/Sah Spaban V/Sahlur Spersad, Letnan Kolonel Inf Slamet Winarto, S.E.

Asisten Personel Kasdam XII/Tpr, Kolonel Inf Apriadi Dirbas S.I.P., dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pabanda Sahlurvetcad Spersdam XII/Tpr, Mayor Kav Angga Bagus S, mengatakan pemisahan prajurit Angkatan Darat merupakan bagian dari siklus pembinaan personel yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi pemisahan prajurit Angkatan Darat yang tertib, lancar dan tepat waktu.
 
Peserta Pembinaan Pengawasan Administrasi TNI AD
“Juga untuk memberikan kepastian hukum bagi prajurit yang dipisahkan dan memelihara komposisi prajurit Angkatan Darat secara kualitas dan kuantitas,” kata Aspers Kasdam XII/Tpr.

Dijelaskan juga oleh Asper Kasdam XII/Tpr, bahwa pemisahan prajurit TNI Angkatan Darat berpedoman pada Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor : Kep/970/XI/2016 tanggal 24 November 2016 tentang Pemisahan Prajurit Angkatan Darat, dengan harapan pelaksanaan pemisahan prajurit Angkatan Darat yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aspers Kasdam XII/Tpr, Kolonel Inf Apriadi Dirbas, S.I.P., menegaskan, mengingat pentingnya kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Administrasi tentang Pemisahan Prajurit TNI AD, kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti dengan sepenuh hati dan memperhatikan seluruh materi yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Sehingga peserta benar-benar memahami tentang Administrasi Pemisahan Prajurit TNI AD serta pejabat personel agar lebih peduli dan teliti dalam proses administrasi Pemberhentian Dengan Hormat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sesuai dengan aturan yang ada.

“Tanyakan dan diskusikan apabila ada hal-hal yang tidak di mengerti atau belum dipahami secara jelas,” pungkas Aspers Kasdam XII/Tpr. (tim liputan)

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini