Tertangkap tangan Pungli Kepala Dinas PUTR Ketapang ditangkap Polda Kalbar, ini modusnya

Editor: Redaksi author photo

 
Kantor Dinas PUTR Kab Ketapang
Ketapang (Kalbar News)  – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, DG diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kontraktor. Ia disebut meminta fee sejumlah lima persen dari nilai proyek.

"Dana proyek yang sudah selesai ditahan oleh Kadis PUTR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan catatan harus setor berupa lima persen dari nilai proyek," ungkap Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono.

Kapolda Kalbar juga membeberkan barang bukti yang disita oleh Ditreskrimsus dalam operasi tersebut. Di antaranya sejumlah uang yang ditemukan dalam beberapa amplop yang disita dari pejabat Dinas PUTR dan dari pihak kontraktor.

Dalam Operasi Tangkap Tangan itu berhasil menyita uang jutaan rupiah, yaitu Rp 5.775.000 dari Kadis PUTR Ketapang, Rp 6.370.000 dari Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga, Rp 5.217.000 dari kontraktor, dan Rp. 220.000 dari YF yang juga merupakan kontraktor.

Kapolda Kalbar, Didi Haryono, mengatakan OTT terhadap pungli di Dinas PUTR tersebut menindaklanjuti laporan dari sejumlah kontraktor. Kontraktor yang resah pungli di Dinas PUTR melaporkan ke Polda pada 19 Oktober 2018 lalu.

Dari OTT pungli tersebut polisi juga mendapati sejumlah amplop yang berisi uang Rp1.500.000 dari CV Malida Utama, Rp. 2.000.000 dari CV Citra Kenalis, dua amplop yang berisi masing-masing Rp. 300.000, Rp 1.500.000.

"Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf (e) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal  5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ungkap Didi. (tim liputan)

Editor : Edi S


Share:
Komentar

Berita Terkini