Ketapang
(Kalbar News) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
(PUTR) Ketapang, DG diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah
kontraktor. Ia disebut meminta fee sejumlah lima persen dari nilai proyek.
"Dana
proyek yang sudah selesai ditahan oleh Kadis PUTR selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) dengan catatan harus setor berupa lima persen dari nilai
proyek," ungkap Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono.
Kapolda
Kalbar juga membeberkan barang bukti yang disita oleh Ditreskrimsus dalam
operasi tersebut. Di antaranya sejumlah uang yang ditemukan dalam beberapa
amplop yang disita dari pejabat Dinas PUTR dan dari pihak kontraktor.
Dalam
Operasi Tangkap Tangan itu berhasil menyita uang jutaan rupiah, yaitu Rp 5.775.000
dari Kadis PUTR Ketapang, Rp 6.370.000 dari Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga,
Rp 5.217.000 dari kontraktor, dan Rp. 220.000 dari YF yang juga merupakan
kontraktor.
Kapolda
Kalbar, Didi Haryono, mengatakan OTT terhadap pungli di Dinas PUTR tersebut
menindaklanjuti laporan dari sejumlah kontraktor. Kontraktor yang resah pungli
di Dinas PUTR melaporkan ke Polda pada 19 Oktober 2018 lalu.
Dari
OTT pungli tersebut polisi juga mendapati sejumlah amplop yang berisi uang Rp1.500.000
dari CV Malida Utama, Rp. 2.000.000 dari CV Citra Kenalis, dua amplop yang
berisi masing-masing Rp. 300.000, Rp 1.500.000.
"Yang
bersangkutan melanggar pasal 12 huruf (e) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal
5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang," ungkap Didi. (tim liputan)
Editor
: Edi S