DPRD Kubu Raya Himbau Pemda Tidak Paksa Masyarakat Untuk Divaksin MR

Editor: Redaksi author photo
Polemik pemberian Vaksin Measles Rubella / MR (ilustrasi)

Kubu Raya (Kalbar News) - DPRD Kubu Raya menghimbau kepada  Pemerintah agar tidak terlalu memaksakan Masyarakat untuk mengikuti Vaksin Measles Rubella (MR) sebelum adanya sertifikat halal dari Pemerintah Pusat, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di Masyarakat kedepannya. 

Setelah beberapa waktu lalu menjadi polemik antara halal dan haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya memperbolehkan pemberian Vaksinasi Measles Rubella (MR) dilanjutkan dan hukumnya mubah bagi anak-anak.

Menanggapi hal tersebut DPRD Kubu Raya melalui komisi 4 sangat menyayangkan adanya polemik yang terjadi di masyarakat antara status Vaksin MR. 

Hal tersebut di sampaikan Yuslanik Ketua Komisi 4 yang  menyayangkan kelalaian Pemerintah terkait Status Vaksin MR yang ternyata haram, menginggat masyarakat yang mayoritas beragama muslim seharusnya pemerintah dapat mencari solusi sebelum vaksin tersebut sampai ke masyarakat.

“Terkait Vaksin MR yang masih menjadi polemik harusnya Pemerintah mengkaji dulu pelaksanaanya, karena informasi terkait vaksin yang mengandung hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam ajaran Agama, apalagi mayoritas masyarakat yang di berikan Vaksin adalah masyarakat Muslim,” jelas Yuslanik.

Senada dengan hal itu Yanto anggota DPRD Kubu Raya juga menghimbau kepada Pemerintah Daerah agar tidak memaksakan masyarakat untuk divaksin Measles Rubella sebelum ada pernyataan dan sertifikat  resmi yang menyatakan bahwa  MR halal dan bisa digunakan oleh masyarakat tanpa adanya kekhawatiran.

“Seharusnya Pemerintah Daerah tidak memaksakan pemberian Vaksin ini, sambil menunggu kejelasan status Vaksin MR ini, agar masyarakat tidak ragu dan resah tentu masih ada solusi yang terbaik untuk masyarakat kita,” ungkapnya.

Hingga kini status Vaksin MR masih mubah dan masih dilaksanakan proses vaksin di seluruh Indonesia sampai akhir  september mendatang. (tha)

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini