Waspada..!!! Peredaran Gelap Narkoba Marak di Perbatasan RI – Malaysia, Lompati Pagar pun dilakukan

Editor: Redaksi author photo

 
Para Tersangka yang diamankan bersama barang bukti di Mapolres Sanggau
Sanggau (Kalbar News) - Polres Sanggau bersama Petugas Keamanan PLBN Entikong berhasil mengamankan satu orang tersangka yang membawa Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi, beberapa waktu yang lalu.

Tersangka yang diamankan WNI bernama inisial Y. Ia kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 Kg, 2000 butir pil ekstasi dan 10.000 pil Hapy Five.

Hal ini diungkapkan Kapolres Sanggau AKBP. Rachmat Kurniawan didampingi Dandim 1204/Sgu Letkol. Inf. Herry Purwanto dan Kapolsek Entikong Kompol M. Sidfiq saat menggelar Konfrensi Pers, Senin (25/06) di Mapolres Sanggau.

Kapolres memaparkan Kronologis penangkapan ketika pada pukul 18.45 Wib 4 orang anggota Security PLBN Entikong sedang melaksanakan tugas jaga di pos security pintu keluar PLBN Entikong, Saat itu petugas mengamankan 3 orang WNI yang melintas di area PLBN Entikong dari arah Zona Netral menuju pintu keluar PLBN Entikong.
 
Barang Bukti yang berhasil diamankan Petugas di Perbatasan Entikong
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Y ditemukan Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi yang di kemas dengan menggunakan kantong plastik, di lapisi lakban dan dibawa dengan menggunakan 1 buah tas warna hitam

Selanjutnya Anggota Security PLBN Entikong melaporkan kepada Kasubdit PLBN Entikong, Rudi Marwoto untuk dilakukan pemeriksaan serta tindakan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membawa narkoba itu melalui jalan tikus dengan cara melompat pagar Zona Netral,” jelas Kapolres Sanggau.

Tersangka jalankan pekerjaannya itu atas suruhan Mr X warga Kuching Malaysia untuk di bawa ke Batulayang Pontianak dan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya atas suruhan MA yang sedang dalam tahanan di Lapas Pontianak.

Menurut Keterangan yang diperoleh Petugas Y yang tinggal di Malaysia ini sering berhubungan dengan Jaringan Narkoba MA yang sedang ditahan di Lapas Pontianak

Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan. Alhasil, polisi berhasil menangkap AR dan AA di Batulayang, tersangka sebagai penerima barang.

Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup. (tim liputan)

Editor : Edi S

Share:
Komentar

Berita Terkini