Sanggau
(Kalbar News) - Polres Sanggau bersama Petugas Keamanan PLBN Entikong berhasil
mengamankan satu orang tersangka yang membawa Narkoba jenis Sabu dan Pil
Ekstasi, beberapa waktu yang lalu.
Tersangka
yang diamankan WNI bernama inisial Y. Ia kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu
sebanyak 3 Kg, 2000 butir pil ekstasi dan 10.000 pil Hapy Five.
Hal
ini diungkapkan Kapolres Sanggau AKBP. Rachmat Kurniawan didampingi Dandim
1204/Sgu Letkol. Inf. Herry Purwanto dan Kapolsek Entikong Kompol M. Sidfiq saat
menggelar Konfrensi Pers, Senin (25/06) di Mapolres Sanggau.
Kapolres
memaparkan Kronologis penangkapan ketika pada pukul 18.45 Wib 4 orang anggota Security
PLBN Entikong sedang melaksanakan tugas jaga di pos security pintu keluar PLBN
Entikong, Saat itu petugas mengamankan 3 orang WNI yang melintas di area PLBN
Entikong dari arah Zona Netral menuju pintu keluar PLBN Entikong.
Pada
saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Y ditemukan Narkotika jenis Sabu
dan Ekstasi yang di kemas dengan menggunakan kantong plastik, di lapisi lakban
dan dibawa dengan menggunakan 1 buah tas warna hitam
Selanjutnya
Anggota Security PLBN Entikong melaporkan kepada Kasubdit PLBN Entikong, Rudi
Marwoto untuk dilakukan pemeriksaan serta tindakan lebih lanjut.
“Hasil
pemeriksaan, tersangka mengakui membawa narkoba itu melalui jalan tikus dengan
cara melompat pagar Zona Netral,” jelas Kapolres Sanggau.
Tersangka
jalankan pekerjaannya itu atas suruhan Mr X warga Kuching Malaysia untuk di
bawa ke Batulayang Pontianak dan diserahkan kepada seseorang yang belum
diketahui namanya atas suruhan MA yang sedang dalam tahanan di Lapas Pontianak.
Menurut
Keterangan yang diperoleh Petugas Y yang tinggal di Malaysia ini sering
berhubungan dengan Jaringan Narkoba MA yang sedang ditahan di Lapas Pontianak
Kemudian
dilakukan pengembangan penyelidikan. Alhasil, polisi berhasil menangkap AR dan AA
di Batulayang, tersangka sebagai penerima barang.
Ketiga
tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu UU Narkotika dengan ancaman
maksimal hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup. (tim liputan)
Editor
: Edi S