![]() |
Mardani (tengah) kepala cabang BPJS Singkawang |
Sambas
(Kalbar News) - Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, selama libur lebaran tahun 2018 tetap
memberikan Pelayanan Kesehatan bagi Pesertanya.
Hal
ini disampaikan oleh Mardani, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Singkawang dengan
wilayah kerja Singkawang, Bengkayang dan Sambas.
Pemberian
Pelayanan bertujuan ikut menyambut dan mendukung Peserta JKN-KIS yang
melaksanakan Mudik Lebaran. Selain itu juga memastikan Peserta JKN-KIS yang
melaksanakan Mudik, mendapatkan Jaminan atau Akses Finansial ke Fasilitas
Kesehatan apabila dibutuhkan.
"Serta
memastikan Peserta JKN-KIS dapat mengakses Informasi yang diperlukan selama
melakukan Mudik," ujar Mardani.
Diungkapkan
Pemberlakuan Pelayanan Kesehatan Peserta BPJS selama libur akan di mulai pada
H-8.
"Pelayanan
untuk peserta selama libur lebaran mulai pada H-8 hingga H+8, atau mulai 7
hingga 23 Juni 2018," kata Mardani.
Peserta
disebutkan dari dalam atau luar wilayah dapat memperoleh Pelayanan Kesehatan,
pada Puskesmas yang membuka pelayanan sekurang-kurangnya tiga kali kunjungan.
"Apabila
tidak terdapat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang memberikan Pelayanan,
atau Peserta membutuhkan Pelayanan diluar jam buka layanan FKTP. Maka peserta
dapat di layani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan Pelayanan Medis Dasar.
Pada situasi Kegawatdaruratan, seluruh Fasilitas Kesehatan wajib memberikan Pelayanan
Pertama kepada Peserta JKN-KIS," katanya.
Dijelaskan
bagi peserta Penderita Penyakit Kronis Pengambilan Obat dapat diambil lebih
awal jika jadwal pengambilan obat penyakit kronis peserta jatuh pada masa libur
lebaran.
Teknis
pelaksanaan Pelayanan Obat Kronis bagi Peserta menurut Mardani, antara lain
obat penyakit bagi peserta diberikan maksimum untuk 30 hari, sesuai dengan Indikasi
Medis dan mengacu kepada Formularium Nasional berikut dengan ketentuannya.
"Dalam
hal jadwal pengambilan obat Penyakit Kronis jatuh pada Masa Mudik Lebaran, maka
jadwal pengambilan obat penyakit kronis dapat di sesuaikan menjadi lebih awal
dengan ketentuan," kata Mardani.
Untuk
Obat Program Rujuk Balik (PRB), disebutkan Mardani peserta dapat mengambil obat
di apotek PRB sesuai dengan resep obat PRB dari dokter FKTP.
Sementara
untuk obat penyakit kronis di FKRTL dikatakan Mardani, peserta dapat mengambil
obat di instalasi farmasi rumah sakit atau apotek yang bekerjasama dengan
kesehatan.
"Tentu
sesuai dengan resep obat penyakit kronis dari dokter spesialis di FKRTL,"
ucapnya.
Pelayanan
khusus juga diberikan bagi peserta JKN-KIS lanjut Mardani, di kantor cabang
selama libur lebaran mulai tanggal 11 hingga 20 Juni 2018 pada pukul 08.00
hingga 12.00 waktu setempat.
BPJS
juga dikatakan oleh Mardani, mempunyai aplikasi pada android untuk memudahkan
peserta, melalui aplikasi jkn mobile yang dapat di akses melalui smartphone
peserta.
"Dengan
aplikasi tersebut, peserta bisa menggunakan smartphone untuk mendapatkan
layanan kita. Cukup membuka aplikasi tersebut, dan memperlihatkan kepada
petugas untk memperoleh layanan di FKTP," katanya. (ind)
Editor : MSL