Libur Lebaran BPJS Singkawang tetap lakukan Pelayanan Peserta Kesehatan

Editor: Redaksi author photo
Mardani (tengah) kepala cabang BPJS Singkawang

Sambas (Kalbar News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, selama libur lebaran tahun 2018 tetap memberikan Pelayanan Kesehatan bagi Pesertanya.

Hal ini disampaikan oleh Mardani, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Singkawang dengan wilayah kerja Singkawang, Bengkayang dan Sambas.

Pemberian Pelayanan bertujuan ikut menyambut dan mendukung Peserta JKN-KIS yang melaksanakan Mudik Lebaran. Selain itu juga memastikan Peserta JKN-KIS yang melaksanakan Mudik, mendapatkan Jaminan atau Akses Finansial ke Fasilitas Kesehatan apabila dibutuhkan.

"Serta memastikan Peserta JKN-KIS dapat mengakses Informasi yang diperlukan selama melakukan Mudik," ujar Mardani.

Diungkapkan Pemberlakuan Pelayanan Kesehatan Peserta BPJS selama libur akan di mulai pada H-8.
"Pelayanan untuk peserta selama libur lebaran mulai pada H-8 hingga H+8, atau mulai 7 hingga 23 Juni 2018," kata Mardani.

Peserta disebutkan dari dalam atau luar wilayah dapat memperoleh Pelayanan Kesehatan, pada Puskesmas yang membuka pelayanan sekurang-kurangnya tiga kali kunjungan.

"Apabila tidak terdapat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang memberikan Pelayanan, atau Peserta membutuhkan Pelayanan diluar jam buka layanan FKTP. Maka peserta dapat di layani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan Pelayanan Medis Dasar. Pada situasi Kegawatdaruratan, seluruh Fasilitas Kesehatan wajib memberikan Pelayanan Pertama kepada Peserta JKN-KIS," katanya.

Dijelaskan bagi peserta Penderita Penyakit Kronis Pengambilan Obat dapat diambil lebih awal jika jadwal pengambilan obat penyakit kronis peserta jatuh pada masa libur lebaran.

Teknis pelaksanaan Pelayanan Obat Kronis bagi Peserta menurut Mardani, antara lain obat penyakit bagi peserta diberikan maksimum untuk 30 hari, sesuai dengan Indikasi Medis dan mengacu kepada Formularium Nasional berikut dengan ketentuannya.

"Dalam hal jadwal pengambilan obat Penyakit Kronis jatuh pada Masa Mudik Lebaran, maka jadwal pengambilan obat penyakit kronis dapat di sesuaikan menjadi lebih awal dengan ketentuan," kata Mardani.

Untuk Obat Program Rujuk Balik (PRB), disebutkan Mardani peserta dapat mengambil obat di apotek PRB sesuai dengan resep obat PRB dari dokter FKTP.

Sementara untuk obat penyakit kronis di FKRTL dikatakan Mardani, peserta dapat mengambil obat di instalasi farmasi rumah sakit atau apotek yang bekerjasama dengan kesehatan.

"Tentu sesuai dengan resep obat penyakit kronis dari dokter spesialis di FKRTL," ucapnya.

Pelayanan khusus juga diberikan bagi peserta JKN-KIS lanjut Mardani, di kantor cabang selama libur lebaran mulai tanggal 11 hingga 20 Juni 2018 pada pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

BPJS juga dikatakan oleh Mardani, mempunyai aplikasi pada android untuk memudahkan peserta, melalui aplikasi jkn mobile yang dapat di akses melalui smartphone peserta.

"Dengan aplikasi tersebut, peserta bisa menggunakan smartphone untuk mendapatkan layanan kita. Cukup membuka aplikasi tersebut, dan memperlihatkan kepada petugas untk memperoleh layanan di FKTP," katanya. (ind)

Editor : MSL
 
Share:
Komentar

Berita Terkini