![]() |
Kapolres Mempawah,AKBP Didik Dwi Santoso pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Hormat Anggotanya |
MEMPAWAH
(Kalbar News) – Salah Satu
Anggota Polres Mempawah yang bernama Bripka Erik Ade Putra Pinem di berhentikan
dengan tidak Hormat, Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso pimpin upacara
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Selasa (22/5/2018).
Bripka
Erik Ade Putra Pinem diberhentikan dengan tidak Hormat berdasarkan Surat keputusan
Kapolda Kalbar Nomor : KEP / 303 IV / 2018 tanggal 30 april 2018 tentang
pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri.
Didik
mengungkapkan bahwa Bripka Erik yang merupakan Anggota Polri Pendidikan
Pembentukan Bintara (Ditukba) Gelombang 1 tahun 2003 di SPN Sampali, selama
bertugas di Polres Mempawah dirinya telah 6 kali melakukan pelanggran Disiplin
dan sudah dijatuhi hukuman Disiplin serta satu kali sidang KKEP.
“Sebelumnya
telah di laksanakan kode etik Profesi Polri terhadap Bripka Erik, dan dilakukan
pembinaan agar yang bersangkutan berubah, namun Bripka Erik memang tidak
memiliki kemauan untuk berubah, hingga akhiurnya yang bersangkutan diberhentikan,”
Jelas Didik.
Kapolres
menghimbau kepada seluruh Anggota Polri khusunya Personel Polres Mempawah untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri dengan penuh Tanggung
Jawab, dan menghindari dari tindakan serta hal-hal yang bisa melanggar Kode
Etik Polri yang tertanam pada diri Anggota Polri tersebut. (tim liputan)
Editor
: Heri K