Kapolres Mempawah Berhentikan Anggotanya dengan tidak Hormat, ini Penjelasanya

Editor: Redaksi author photo
Kapolres Mempawah,AKBP Didik Dwi Santoso pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Hormat Anggotanya


MEMPAWAH (Kalbar News) – Salah Satu Anggota Polres Mempawah yang bernama Bripka Erik Ade Putra Pinem di berhentikan dengan tidak Hormat, Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso pimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Selasa (22/5/2018).

Bripka Erik Ade Putra Pinem diberhentikan dengan tidak Hormat berdasarkan Surat keputusan Kapolda Kalbar Nomor : KEP / 303 IV / 2018 tanggal 30 april 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri.

Didik mengungkapkan bahwa Bripka Erik yang merupakan Anggota Polri Pendidikan Pembentukan Bintara (Ditukba) Gelombang 1 tahun 2003 di SPN Sampali, selama bertugas di Polres Mempawah dirinya telah 6 kali melakukan pelanggran Disiplin dan sudah dijatuhi hukuman Disiplin serta satu kali sidang KKEP.

“Sebelumnya telah di laksanakan kode etik Profesi Polri terhadap Bripka Erik, dan dilakukan pembinaan agar yang bersangkutan berubah, namun Bripka Erik memang tidak memiliki kemauan untuk berubah, hingga akhiurnya yang bersangkutan diberhentikan,” Jelas Didik.

Kapolres menghimbau kepada seluruh Anggota Polri khusunya Personel Polres Mempawah untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri dengan penuh Tanggung Jawab, dan menghindari dari tindakan serta hal-hal yang bisa melanggar Kode Etik Polri yang tertanam pada diri Anggota Polri tersebut. (tim liputan)

Editor : Heri K
Share:
Komentar

Berita Terkini