Dukcapil tak pernah keluarkan Dokumen "Aspal" yang beredar di Kubu Raya, ini faktanya

Editor: Redaksi author photo
Kalamudin Kabid Pendaftaran kependudukan dan Jamli Kabid PIAK disdukcapil Kubu Raya 

Kubu Raya (Kalbar News)  - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kubu Raya akhirnya turut bicara terkait beredarnya kabar Data Kependudukan yang diduga palsu dan dipergunakan untuk persyaratan Pilkada serentak Tahun 2018 ini. 

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kubu Raya, Kamaludin setelah di temui Gubernur LIRA yang mempertanyakan Temuan Lembaganya, Rabu (31/1/2018.

"Jika melihat dokumen yang ditemukan LIRA kami melihat ada kejanggalan, terutama di data alamat yang tertera di Copy KTP tersebut, dimana tertera satu digit, sepengetahuan saya Dukcapil tidak pernah mengeluarkan KTP yang seperti itu,  tetapi untuk memastikan Asli atau Palsu,  harus di lakukan pemeriksaan dulu," Jelas Kamal.

Sementara itu Jamli Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemamanfatan Data Disdukcapil Kubu Raya menyatakan bahwa Dukcapil tak pernah mengeluarkan data berupa file atau data kependudukan lengkap by Name by Adress kepada siapapun, jika ada permintaan itu hanya berupa data agregat berupa jumlah saja. 

"Dukcapil tidak pernah mengeluarkan data seperti ini, lengkap nama dan lain-lain karena untuk mengeluarkan data kependudukan itu ada aturanya," Ujar Jamli. 

Menjawab hal itu Karmin Mahade,  SH Gubernur LIRA Kalbar meminta Disdukcapil untuk mengusut dugaan Pemalsuan dokumen dan membuat surat pemberitahuan kepada KPUD Kubu Raya terkait Dokumen palsu yang di gunakan sebagai persyaratan Pilkada. 

"Dari Penjelasan Dukcapil tadi sudah jelas bahwa data yang di pergunakan dan beredar di Kubu Raya ini tidak sesuai dengan data di Ducapil, maka sudah dapat dipastikan ini data Palsu, oleh karena itu KPU harus tegas, agar pilkada ini tidak tercederai, dan menghasilkan pemimpin yang baik dan jujur," Jelas Karmin. 

LIRA menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini ke pihak terkait, baik itu bawaslu maupun pihak kepolisian terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen yang sangat merugikan Masyarakat. (ej) 

Editor : Heri K



Share:
Komentar

Berita Terkini