
KPU Sekadau Gelar Penyuluhan Hukum Pemilu Series III, Perkuat Pemahaman Hukum dan Integritas Penyelenggara
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU )– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Sekolah Penyuluhan Hukum Pemilu (SPHP) Series III di Aula Kantor KPU Kabupaten Sekadau, Komplek Perkantoran Pemkab Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (26/10/2026).
Kegiatan diikuti sekitar 70 peserta secara langsung dan daring melalui Zoom, dengan melibatkan unsur KPU, mahasiswa, pelajar, serta pemangku kepentingan terkait.
Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan SPHP merupakan bagian dari program kerja KPU di luar tahapan penyelenggaraan pemilu.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat serta pemangku kepentingan, khususnya dalam memahami regulasi kepemiluan dan menyikapi informasi secara bijak dan akurat.
" edukasi hukum juga penting untuk menangkal penyebaran hoaks dan disinformasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu secara bertanggung jawab," ungkap Khoman.
Dalam kegiatan tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Faisal Riza, S.H., menyampaikan materi secara daring mengenai pendampingan hukum bagi penyelenggara pemilu.
Materi yang disampaikan mencakup pencegahan dan penanganan permasalahan hukum, perlindungan terhadap hak-hak penyelenggara, pemetaan risiko hukum pada setiap tahapan pemilu, serta pentingnya ketertiban administrasi dan dokumentasi.
Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai perbedaan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, serta mekanisme penyelesaian sengketa sesuai kewenangan lembaga terkait.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Sekadau, Iwan Ikhsan, S.H., M.H., selaku Kasubsi I Bidang Intelijen, memaparkan peran kejaksaan dalam ekosistem hukum pemilu.
Ia menjelaskan bahwa peran kejaksaan meliputi upaya pencegahan melalui penyuluhan dan penerangan hukum, penindakan tindak pidana pemilu melalui mekanisme yang berlaku, serta pendampingan hukum terhadap instansi pemerintah sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
Materi tersebut juga menyoroti pentingnya sinergi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sekadau diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum kepemiluan, meningkatkan koordinasi lintas lembaga, serta mendorong terciptanya penyelenggaraan pemilu yang profesional, berintegritas, dan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan SPHP Series III merupakan bagian dari program kerja Divisi Hukum KPU Kabupaten Sekadau yang dikoordinasikan oleh Nursoleh, S.H.I.
Pada akhir kegiatan, dilakukan penyerahan plakat kepada narasumber dari Kejaksaan Negeri Sekadau oleh Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Sekadau, Therian Affandi, S.Sos.(Al)
Editor : Aan