KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) – Seorang mantri di Kabupaten Sekadau, AH dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindakan tidak pantas saat memberikan pelayanan pengobatan kepada seorang pasien yang masih di bawah umur di kediamannya. Dilaporkan Atas Dugaan Tindakan Seksual Saat Melayani Pasien Anak, AH Bantah dan Sebut Pemeriksaan Sesuai Prosedur
Menanggapi laporan tersebut, AH membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Meski demikian, ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan setelah dirinya dilaporkan oleh pihak yang mengaku sebagai korban.
Dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026), AH mengakui bahwa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah dibawa ke Polres Sekadau untuk kepentingan penyelidikan.
"Saya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan," ujar AH saat ditemui di kediamannya.
AH menjelaskan bahwa teknik dan prosedur pemeriksaan terhadap penyakit tertentu dapat terlihat tidak lazim bagi orang yang belum memahami proses medis. Menurutnya, hal tersebut bisa membuat pasien merasa tidak nyaman, namun ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya telah sesuai dengan prosedur pemeriksaan.
"Sudah saya lakukan sesuai prosedur. Untuk penyakit seperti ambeien atau gangguan pencernaan tertentu, pemeriksaannya memang bisa terasa tidak biasa, tetapi dilakukan untuk memastikan kondisi pasien," katanya
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan kasus masih berlangsung di Polres Sekadau. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan status hukum dalam perkara tersebut.(Al)
Editor : Aan