Bupati Sujiwo Perintahkan Hentikan Sementara Aktivitas Pengusaha Bandel di Arteri Supadio
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengambil sikap tegas terhadap sejumlah pengusaha di kawasan Jalan Arteri Supadio, tepatnya di sekitar kawasan vihara, yang dinilai mengabaikan kepentingan publik. Saat melakukan peninjauan lapangan untuk kedua kalinya, Rabu (5/8/2026), Sujiwo langsung memerintahkan Satpol PP menghentikan sementara aktivitas usaha hingga kewajiban memperbaiki akses jalan dipenuhi.
Didampingi Kepala Dinas PUPR dan Kepala Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Sujiwo menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat berusaha maupun berinvestasi. Namun, menurutnya, setiap pelaku usaha wajib bertanggung jawab terhadap dampak aktivitas usahanya terhadap masyarakat.
"Saya sangat mendukung investasi dan usaha selama resmi dan legal. Pemerintah bahkan siap pasang badan. Tetapi jangan sampai kepentingan publik diabaikan hanya demi keuntungan perusahaan," tegas Sujiwo.
Ia menjelaskan, aktivitas kendaraan pengangkut material di lokasi tersebut menyebabkan jalan menjadi berdebu saat musim kemarau dan berlumpur ketika hujan. Kondisi itu telah memicu banyak keluhan masyarakat melalui layanan Halo Bupati.
Sujiwo mengaku kecewa karena kunjungan dan teguran yang telah disampaikan sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh para pengusaha. Padahal, menurutnya, solusi yang diminta pemerintah hanya berupa pengurukan akses keluar-masuk kendaraan agar material tidak terbawa ke badan jalan.
"Ini sudah kedua kalinya saya datang. Saya sudah minta dilakukan pengurukan, tetapi masih diabaikan. Jangan sampai kepentingan ribuan pengguna jalan dikorbankan hanya karena pengusaha tidak mau mengambil langkah sederhana," ujarnya.
Karena itu, Sujiwo meminta Satpol PP berkoordinasi dengan Polres dan organisasi perangkat daerah terkait untuk mengambil langkah tegas apabila pengusaha tetap tidak mengindahkan peringatan pemerintah.
Ia juga menegaskan tidak akan gentar menghadapi siapa pun yang mencoba mengabaikan kepentingan masyarakat.
"Saya bekerja untuk kepentingan rakyat. Siapa pun yang mengabaikan kepentingan publik akan saya tindak sesuai aturan. Jangan anggap pemerintah bisa diabaikan," tegasnya.
Selain penanganan terhadap aktivitas usaha, Sujiwo juga meminta dilakukan pendataan status lahan di kawasan tersebut. Jika merupakan aset pemerintah, ia menginstruksikan agar segera diamankan agar tidak kembali dimanfaatkan tanpa memperhatikan kepentingan umum.
Menurutnya, ketegasan itu diambil bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan setiap aktivitas usaha berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum. (Tim Liputan)
Editor : Aan