![]() |
| Resmi! Kejaksaan Negeri Kubu Raya Dibentuk, Masuk dalam 7 Kejari Baru di Indonesia |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) –
Pemerintah Republik Indonesia resmi membentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubu
Raya sebagai salah satu dari tujuh Kejaksaan Negeri baru di Indonesia.
Pembentukan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40
Tahun 2026 tentang pembentukan Kejaksaan Negeri di sejumlah daerah.
Dengan terbitnya Perpres
tersebut, Kabupaten Kubu Raya kini memiliki Kejaksaan Negeri sendiri yang
sebelumnya masih berada dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kehadiran Kejari Kubu Raya diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan
hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat penegakan hukum di wilayah
Kabupaten Kubu Raya.
Dalam Perpres Nomor 40 Tahun
2026, pemerintah menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru, yaitu:
- Kejaksaan Negeri Pangandaran;
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang;
- Kejaksaan Negeri Tana Tidung;
- Kejaksaan Negeri Kubu Raya;
- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota;
- Kejaksaan Negeri Raja Ampat; dan
- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
Pembentukan Kejari Kubu Raya
merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kelembagaan penegakan
hukum di daerah, seiring dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan hukum dan
luasnya cakupan wilayah Kabupaten Kubu Raya yang terus berkembang.
Keberadaan Kejaksaan Negeri Kubu
Raya diharapkan dapat mempercepat proses penanganan perkara, meningkatkan
koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, serta memberikan pelayanan
hukum yang lebih dekat, cepat, dan efektif bagi masyarakat.
Selain menjalankan fungsi
penuntutan, Kejaksaan Negeri juga memiliki peran penting dalam bidang perdata
dan tata usaha negara, intelijen, pemulihan aset, serta pengawasan terhadap
pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan adanya Kejari Kubu Raya, berbagai tugas
dan fungsi tersebut diharapkan dapat dijalankan secara lebih optimal sesuai
kebutuhan masyarakat setempat.
Pembentukan Kejari Kubu Raya juga
menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem penegakan hukum di Kabupaten
Kubu Raya. Masyarakat berharap kehadiran institusi baru ini mampu meningkatkan
kepastian hukum, memperkuat pemberantasan tindak pidana, serta mendukung
terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (tim
liputan).
Editor : Heri
