Bupati Sintang Sampaikan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Sesuaikan Aturan Pemerintah Pusat

Editor: Redaksi author photo

Bupati Sintang Sampaikan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Sesuaikan Aturan Pemerintah Pusat

KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG)
– Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Sintang, Jumat (17/7/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Yohanes Rumpak. Turut hadir anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus, para asisten, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam pidatonya, Gregorius menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan undang-undang. Selain itu, perda juga menjadi landasan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Peraturan daerah berfungsi sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Gregorius.

Ia menjelaskan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Sintang menerima surat dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/2769/Keuda terkait hasil evaluasi terhadap perda tersebut.

Menurut Gregorius, hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri menemukan sejumlah materi yang perlu disesuaikan agar selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pemerintah pusat mengamanatkan kepada kepala daerah bersama DPRD untuk melakukan perubahan atas peraturan daerah tersebut paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima pemerintah daerah," jelasnya.

Gregorius menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sintang bersama DPRD memandang perubahan perda tersebut sebagai langkah yang sangat penting dan mendesak. Menurutnya, percepatan pembahasan diperlukan untuk memenuhi batas waktu yang ditetapkan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

"Percepatan ini mutlak diperlukan guna memenuhi tenggat waktu yang ditentukan, sekaligus menjamin kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sintang," katanya.

Ia berharap Raperda yang telah disampaikan dapat segera dijadwalkan untuk dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2026.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras, kerja tuntas, dan kerja ikhlas seluruh pihak dalam proses pembahasan nantinya. Semoga Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang dan memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan bersama," tutup Gregorius. (tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini