Bupati Sekadau Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2026 pada Senin (13/7/2026) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau,
Rapat yang mengagendakan penyampaian jawaban Bupati Sekadau terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hermanto, didampingi Wakil Ketua I Handi, SE dan Wakil Ketua II Djefrai Raja Tugam, SE.
Kegiatan dihadiri oleh Bupati Sekadau Aron, SH, Sekretaris Daerah H. Muhammad Isa, M.Si, Plt. Sekretaris DPRD Handayani, S.KM, Kasubbagdalops Polres Sekadau AKP Koderi, 16 anggota DPRD, para kepala OPD, pimpinan BUMD, serta undangan lainnya dengan jumlah peserta sekitar 30 orang.
Dalam sambutannya, Bupati Aron menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas saran, kritik, dan masukan yang telah disampaikan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Persatuan, H. Abang Nasir, S.A.P., serta mendoakan agar amal ibadah dan pengabdian almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
" Berbagai langkah yang telah dilakukan antara lain kunjungan kepada wajib pajak badan dan perusahaan, monitoring Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bersama pemerintah kecamatan dan desa, pembaruan regulasi perpajakan dan retribusi, optimalisasi retribusi sektor perkebunan, serta pemanfaatan aset daerah sebagai sumber pendapatan, " papar Bupati.
Selain itu, Ditegaskan Bupati, Pemerintah Kabupaten Sekadau juga terus mempercepat implementasi Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2025 mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa sebagai upaya meningkatkan sinergi dalam optimalisasi penerimaan daerah.
Terkait belanja daerah, Bupati menjelaskan bahwa tingginya belanja operasi pada APBD Tahun Anggaran 2025 dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga pendidik.
"Selain itu, perubahan klasifikasi beberapa jenis belanja berdasarkan ketentuan pemerintah pusat menyebabkan sebagian kegiatan pembangunan yang sebelumnya masuk belanja modal kini tercatat sebagai belanja barang dan jasa, " timpal Aron.
Bupati juga menjelaskan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp29,4 miliar berasal dari dana yang memiliki peruntukan khusus, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dana kapitasi dan nonkapitasi, serta saldo Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Sekadau.
Di akhir penyampaiannya, Bupati menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan pendapatan daerah, mengelola APBD secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, serta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sekadau.(Al)
Editor : Aan