![]() |
| Anak Pejabat DPRD Sulsel Mendadak Disorot Ihwal Legalitas 41 SPPG |
KALBARNEWS.CO.ID (SULSEL) -
Skandal kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),
Dadan Hindayana, hingga kini masih menjadi bahan perbincangan publik di media
sosial.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung
(Kejagung) telah mengamankan eks Kepala BGN itu pada Rabu, 3 Juni 2026 lalu.
Kini, penangkapan tersebut memicu
sorotan bagi sebagian kalangan terhadap tata kelola dan transparansi
pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam unggahan Instagram
@makassar.iinfo, pada Minggu, 7 Juni 2026, salah satu sosok yang menuai
sorotan, yakni pemilik 41 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Yasika
Aulia Ramadhani melalui Yayasan Yasika Group.
Bagi yang belum tahu, Yasika
Aulia merupakan putri dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Yasir
Machmud.
"Usai Dadan Hindayana
ditangkap, 41 Dapur MBG milik Yasika Aulia anak pejabat DPRD Sulsel didesak
untuk diperiksa," tulis postingan tersebut.
Terlebih, mencuatnya keterlibatan
kemitraan MBG dalam skala besar ini mendorong aktivis anti-korupsi, Sholehudin,
angkat bicara mengenai desakan tersebut.
Mulanya, Sholehudin mendesak
aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap
seluruh fasilitas dapur yang berada di bawah kendali yayasan tersebut.
Desak 41 SPPG Yasika Group
Diaudit
Secara terpisah, Sholehudin
menilai langkah audit dan pemeriksaan independen mutlak diperlukan usai
penangkapan Dadan Hindayana.
Hal ini disebut untuk memastikan
seluruh rantai pasok dan pengelolaan program strategis nasional tersebut
berjalan tegak lurus dengan regulasi, dan bebas dari indikasi penyimpangan
anggaran negara.
Oleh sebab itu, Sholehudin
mendesak adanya pemeriksaan terhadap proses legalitas formal seperti izin
operasional puluhan dapur bentukan yayasan Yasika Group secara transparan.
"Setelah kasus yang menyeret
petinggi BGN terungkap, seluruh mitra yang mengelola program dalam jumlah besar
juga perlu diaudit secara terbuka," tegas Sholehudin dalam keterangannya,
pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Usut punya usut, desakan yang
muncul dari aktivis anti-korupsi itu ternyata bukan isapan jempol belaka.
Pasalnya, pada tahun 2025 lalu,
Dadan Hindayana pernah membela anak pejabat DPRD Sulsel itu usai dibayangi
dugaan monopoli kepemilikan 41 SPPG.
Pernah Dibela Dadan Hindayana
Dalam kesempatan berbeda, Dadan
Hindayana yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala BGN, pernah menilai putri
dari Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud itu tidak memonopoli kepemilikan 41
SPPG di wilayah Sulsel.
Menurut Dadan, pembangunan SPPG
Yasika Group yang tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara
(APBN) justru merupakan sebuah investasi dalam program MBG.
"Itu kan bukan uang negara,
itu investasi. Jadi siapapun yang mampu membangun, dipersilakan," kata
Dadan di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, pada 19
November 2025 lalu.
Di sisi lain, penguasaan puluhan
dapur MBG oleh putri legislator daerah Sulsel tersebut menjadi sorotan publik
karena viral di media sosial.
Bertolak Belakang dengan
Kebijakan BGN
Kepemilikan SPPG ini
dipertanyakan lantaran BGN sempat menentukan kebijakan terkait 1 yayasan hanya
boleh memiliki paling banyak 10 unit dapur saja.
Terlebih, di wilayah provinsi
yang sama, 1 yayasan diperbolehkan mendirikan maksimal 10 dapur MBG.
Kendati demikian, sosok yang kini
menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata kelola MBG itu justru menekankan
mitra BGN seperti Yasika Group, justru berjasa karena mempercepat pencapaian
distribusi MBG.
"Itu kan investasi, jadi
siapapun yang bangun, Badan Gizi sangat terbantu karena demikian cepat
fasilitas terbangun," ujar Dadan.
"Mau disimpan di mana muka
saya? Karena mereka itu yang mempercepat program ini berjalan dengan cepat.
Kalau program ini tidak jalan, yang malu kan juga presiden," tandasnya.*
(Sumber : Jaringan Promedia).
Editor : Heri
