Terekam CCTV, HP dan Dompet Milik Ibu Rumah Tangga Raib Digasak Maling Saat Beli Nasi Bungkus, Dua Tersangka Diamankan Polres Kubu Raya

Editor: Redaksi author photo
Dua Tersangka Diamankan Polres Kubu Raya

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Aksi pencurian yang memanfaatkan kelengahan korban kembali terjadi di Kabupaten Kubu Raya. Seorang ibu rumah tangga kehilangan telepon genggam dan dompet berisi barang berharga saat singgah membeli makanan di kawasan Jalan Sungai Raya Dalam.

 

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua tersangka berinisial MNK alias Arya bin BZ dan MH alias Gopal bin S.

 

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni dalam Press Rilis di Aula Polres Kubu Raya pada hari Rabu (10/6/2026) yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Amril, SH, Kasat Resnarkoba Polres Kubu Rayadan Jajaran.

 

Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Kubu Raya setelah korban, Dewi (37), melaporkan kejadian yang dialaminya. Polisi kemudian melakukan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/50/VI/2026/SPKT/Polres Kubu Raya/Polda Kalbar.

 

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di depan Rumah Makan Puring Jaya, Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

 

Berdasarkan keterangan korban, sebelum kejadian dirinya baru saja menjemput anak dari sekolah. Dalam perjalanan pulang, korban singgah ke Rumah Makan Puring Jaya untuk membeli nasi bungkus.

 

Saat turun dari sepeda motor, korban menyimpan dompet dan telepon genggam merek OPPO A16 di dalam kocek atau dasbor sebelah kanan sepeda motor miliknya.

 

Usai membeli makanan, korban melanjutkan perjalanan menuju sebuah toko sayur di kawasan Paris II untuk berbelanja kebutuhan rumah tangga. Namun ketika hendak melakukan pembayaran, korban terkejut karena dompet dan telepon genggamnya sudah tidak berada di tempat semula.

 

Merasa menjadi korban pencurian, korban langsung kembali ke lokasi sebelumnya dan meminta pemilik rumah makan membantu memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

 

Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat pelaku mendekati sepeda motor korban dan mengambil dompet serta telepon genggam yang tersimpan di dalam kocek motor. Aksi tersebut berlangsung cepat dan memanfaatkan situasi saat korban sedang fokus membeli makanan.

 

"Korban mengetahui barang miliknya hilang setelah hendak membayar belanja sayur. Setelah kembali ke lokasi dan mengecek rekaman CCTV, terlihat aksi pencurian yang dilakukan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Amril, SH.

 

Berdasarkan rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Kubu Raya, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut, yakni MNK alias Arya bin BZ dan MH alias Gopal bin S.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 juta, terdiri dari satu unit telepon genggam dan isi dompet yang dibawa pelaku.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga sengaja memanfaatkan kelengahan korban yang menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Modus seperti ini kerap terjadi di area parkir maupun lokasi keramaian yang minim pengawasan.

 

Polisi menyebut rekaman CCTV menjadi salah satu barang bukti penting yang membantu mengungkap identitas pelaku dalam perkara tersebut.

 

Kasus ini disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 huruf (g) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyimpan barang berharga di kendaraan, terutama di bagian kocek atau dasbor motor yang mudah dijangkau pelaku kejahatan. Warga juga diminta memastikan kendaraan dan barang bawaan tetap dalam pengawasan guna menghindari menjadi korban tindak kriminal. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini