![]() |
| Dua Tersangka Diamankan Polres Kubu Raya |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Aksi
pencurian yang memanfaatkan kelengahan korban kembali terjadi di Kabupaten Kubu
Raya. Seorang ibu rumah tangga kehilangan telepon genggam dan dompet berisi
barang berharga saat singgah membeli makanan di kawasan Jalan Sungai Raya
Dalam.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil
penyelidikan, Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus tersebut
dan mengamankan dua tersangka berinisial MNK alias Arya bin BZ dan MH alias
Gopal bin S.
Hal tersebut disampaikan
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni dalam Press Rilis di Aula Polres
Kubu Raya pada hari Rabu (10/6/2026) yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kubu
Raya, AKP Amril, SH, Kasat Resnarkoba Polres Kubu Rayadan Jajaran.
Kasus tersebut ditangani
Satreskrim Polres Kubu Raya setelah korban, Dewi (37), melaporkan kejadian yang
dialaminya. Polisi kemudian melakukan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi
Nomor LP/B/50/VI/2026/SPKT/Polres Kubu Raya/Polda Kalbar.
Peristiwa pencurian itu terjadi
pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di depan Rumah Makan Puring
Jaya, Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Berdasarkan keterangan korban,
sebelum kejadian dirinya baru saja menjemput anak dari sekolah. Dalam
perjalanan pulang, korban singgah ke Rumah Makan Puring Jaya untuk membeli nasi
bungkus.
Saat turun dari sepeda motor,
korban menyimpan dompet dan telepon genggam merek OPPO A16 di dalam kocek atau
dasbor sebelah kanan sepeda motor miliknya.
Usai membeli makanan, korban
melanjutkan perjalanan menuju sebuah toko sayur di kawasan Paris II untuk
berbelanja kebutuhan rumah tangga. Namun ketika hendak melakukan pembayaran,
korban terkejut karena dompet dan telepon genggamnya sudah tidak berada di
tempat semula.
Merasa menjadi korban pencurian,
korban langsung kembali ke lokasi sebelumnya dan meminta pemilik rumah makan
membantu memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari hasil pengecekan CCTV,
terlihat pelaku mendekati sepeda motor korban dan mengambil dompet serta
telepon genggam yang tersimpan di dalam kocek motor. Aksi tersebut berlangsung
cepat dan memanfaatkan situasi saat korban sedang fokus membeli makanan.
"Korban mengetahui barang
miliknya hilang setelah hendak membayar belanja sayur. Setelah kembali ke
lokasi dan mengecek rekaman CCTV, terlihat aksi pencurian yang dilakukan
pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Amril, SH.
Berdasarkan rekaman CCTV dan
serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Kubu Raya, polisi
akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga
terlibat dalam aksi pencurian tersebut, yakni MNK alias Arya bin BZ dan MH
alias Gopal bin S.
Akibat kejadian tersebut, korban
mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 juta, terdiri dari satu unit
telepon genggam dan isi dompet yang dibawa pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan,
para tersangka diduga sengaja memanfaatkan kelengahan korban yang menyimpan
barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Modus seperti ini kerap terjadi
di area parkir maupun lokasi keramaian yang minim pengawasan.
Polisi menyebut rekaman CCTV
menjadi salah satu barang bukti penting yang membantu mengungkap identitas
pelaku dalam perkara tersebut.
Kasus ini disangkakan dengan
tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 huruf (g) KUHP
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Kubu Raya mengimbau
masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyimpan barang berharga di kendaraan,
terutama di bagian kocek atau dasbor motor yang mudah dijangkau pelaku
kejahatan. Warga juga diminta memastikan kendaraan dan barang bawaan tetap dalam
pengawasan guna menghindari menjadi korban tindak kriminal. (tim liputan).
Editor : Heri
