KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) – Perhelatan Piala Dunia 2026 yang diselenggarakan di beberapa negara di Benua Amerika telah dimulai sejak pekan lalu. Euforia ajang sepak bola terbesar dunia tersebut turut dirasakan masyarakat Indonesia, termasuk di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Tak Asal Gelar "Nobar Piala Dunia", Lufung Coffe Sekadau Lengkapi Izin dan Patuhi Ketentuan TVRI
Sejumlah kafe, coffee shop, warung, dan warkop di Kabupaten Sekadau terpantau menayangkan siaran langsung pertandingan Piala Dunia pada malam hari. Namun demikian, penyelenggaraan nonton bareng (nobar) untuk kepentingan komersial tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dimuat pada portal resmi TVRI, [bolagembira.tvrinews.com](https://bolagembira.tvrinews.com/?utm_source=chatgpt.com), kegiatan nobar Piala Dunia yang bersifat komersial, seperti di kafe, restoran, maupun hotel, wajib memiliki lisensi resmi serta mematuhi regulasi hak siar dari pemegang hak siar dan ketentuan yang ditetapkan TVRI.
Penyelenggara acara nobar komersial diwajibkan mendaftarkan lokasi kegiatan melalui portal resmi TVRI. Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran lisensi Public Viewing untuk kegiatan yang menghasilkan keuntungan atau diselenggarakan oleh pelaku usaha berskala besar. Sementara itu, kategori komunitas atau UMKM tertentu dapat memperoleh fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu penyelenggara nobar di Kabupaten Sekadau adalah Lupung Coffee yang berlokasi di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Sekadau Hilir. Kafe tersebut terpantau menayangkan hampir seluruh pertandingan fase penyisihan dengan fasilitas yang memadai bagi pengunjung.
“Kami tidak asal menayangkan siaran langsung Piala Dunia ini. Kami mengurus izin dan membayar kewajiban sesuai ketentuan TVRI,” ujar Theodorus AG, Manager Divisi Ritel dan Service Keling Kumang (KKU) Kamis (25/6/2026).
Theo menjelaskan, pihaknya diwajibkan melaporkan serta memperoleh persetujuan terhadap setiap sponsor yang terlibat dalam kegiatan nobar agar tidak melanggar hak eksklusif sponsor resmi FIFA maupun ketentuan lainnya.
Selain itu, penyelenggara juga dilarang memungut tiket masuk secara langsung, kecuali dalam bentuk paket makanan atau minuman (minimum charge) yang diperbolehkan sesuai aturan.
Ketentuan lainnya mencakup pembatasan terhadap konten tertentu serta larangan mengaitkan kegiatan nobar dengan aktivitas politik maupun perjudian.
“Sumber siaran pertandingan wajib berasal dari pemegang hak siar resmi, yakni TVRI Nasional atau TVRI Sport,” tambahnya.
Terkait kegiatan nobar yang diselenggarakan, Theo menegaskan bahwa seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi oleh pihak Lufung Coffee.
“Kami tidak mau menghadapi risiko hukum atau bermasalah karena menyiarkan pertandingan Piala Dunia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak ingin terkena sanksi atau denda akibat kelalaian,” tutup pria yang akrab disapa Theo tersebut.(Al)
Editor : Aan