![]() |
| Tersangka berinisial AS Saat Digiring Polisi |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya mengungkap kasus dugaan penipuan
dan penggelapan berkedok bisnis jual beli tiket pesawat yang diduga dilakukan
seorang perempuan berinisial AS. Dalam kasus ini, perputaran dana yang terjadi
diperkirakan mencapai Rp4 miliar dengan jumlah korban yang terus bertambah.
Kasus tersebut diungkap dalam
konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kubu Raya, Rabu (10/6/2026),
dipimpin Wakapolres Kubu Raya Kompol Andry Sahroni, didampingi Kasat Reskrim AKP
Amril dan Kasat Narkoba Iptu Raimundus Nonnatus Gawe.
Dari hasil penyidikan, AS
menawarkan kerja sama bisnis jual beli tiket pesawat dengan iming-iming
keuntungan besar. Kepada para korban, ia menjanjikan keuntungan antara Rp300
ribu hingga Rp800 ribu per tiket yang berhasil dijual.
Untuk meyakinkan calon investor,
AS membuat daftar harga pembelian dan penjualan tiket lengkap dengan estimasi
keuntungan yang akan diperoleh. Bahkan, ia beberapa kali menunjukkan link atau
website yang disebut sebagai sarana pembelian tiket pesawat. Pengakuannya yang
bekerja di lingkungan Bandara Internasional Supadio juga membuat para korban
semakin percaya.
Modus tersebut berjalan sejak
Oktober 2025. Pada awal kerja sama, para korban memang menerima keuntungan
sesuai yang dijanjikan. Namun belakangan diketahui keuntungan tersebut bukan
berasal dari hasil penjualan tiket pesawat, melainkan dari uang korban lain
yang baru bergabung.
Penyidik menduga AS menggunakan
pola perputaran dana antar korban untuk menjaga kepercayaan para investor.
Korban yang menerima keuntungan kemudian kembali menambah modal, bahkan
mengajak keluarga, teman dan kerabat untuk ikut berinvestasi.
"Korban dibuat yakin karena
pada tahap awal keuntungan selalu dibayarkan. Padahal uang yang diberikan
kepada korban merupakan uang yang berasal dari setoran korban lainnya,"
ungkap sumber penyidik.
Seiring berjalannya waktu, jumlah
investor semakin banyak dan kebutuhan dana semakin besar. Kondisi tersebut
membuat tersangka mulai kesulitan memenuhi kewajibannya. Pembayaran keuntungan
mulai tersendat, sementara pengembalian modal terus mengalami penundaan.
Kecurigaan para korban pun mulai
muncul. Mereka ramai-ramai menagih keuntungan dan meminta modal yang telah
disetorkan untuk dikembalikan. Saat tekanan semakin besar, AS diduga berusaha
menghindar dengan meninggalkan Kalimantan Barat menuju Surabaya, Jawa Timur,
pada 30 Mei 2026.
Namun pelarian tersebut tidak
berlangsung lama. Pada 31 Mei 2026, AS berhasil diamankan aparat kepolisian dan
dibawa ke Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara,
bisnis jual beli tiket pesawat yang selama ini ditawarkan kepada para korban
diduga tidak pernah ada. Daftar harga, skema keuntungan hingga transaksi yang
dijanjikan diduga hanya digunakan untuk meyakinkan para korban agar terus
menyetorkan dana.
Polisi memperkirakan total
perputaran uang dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp4 miliar sejak Oktober
2025 hingga Mei 2026.
Menariknya, setelah kasus ini
mencuat dan tersangka diamankan, korban-korban baru terus berdatangan ke Polres
Kubu Raya untuk melaporkan kerugian yang mereka alami. Tidak sedikit di antara
mereka yang mengaku baru mengetahui bahwa bisnis yang dijalankan AS diduga
hanyalah modus penipuan setelah tersangka ditangkap polisi.
Satreskrim Polres Kubu Raya saat
ini masih membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera
melapor. Penyidik juga terus mendalami aliran dana, jumlah korban sebenarnya,
serta kemungkinan adanya aset yang dapat disita untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, AS dijerat
dengan dugaan tindak pidana Perbuatan Curang dan/atau Penggelapan sebagaimana
diatur dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Polres Kubu Raya mengimbau
masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau kerja sama bisnis
yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang
jelas dan dapat diverifikasi. Dengan terus bertambahnya laporan yang masuk,
jumlah kerugian dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah
seiring perkembangan penyidikan. (tim liputan).
Editor : Heri
