Sempat Kabur ke Surabaya, AS Akhirnya Diamankan Polisi dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp4 Miliar

Editor: Redaksi author photo
Tersangka berinisial AS Saat Digiring Polisi

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok bisnis jual beli tiket pesawat yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisial AS. Dalam kasus ini, perputaran dana yang terjadi diperkirakan mencapai Rp4 miliar dengan jumlah korban yang terus bertambah.

 

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kubu Raya, Rabu (10/6/2026), dipimpin Wakapolres Kubu Raya Kompol Andry Sahroni, didampingi Kasat Reskrim AKP Amril dan Kasat Narkoba Iptu Raimundus Nonnatus Gawe.

 

Dari hasil penyidikan, AS menawarkan kerja sama bisnis jual beli tiket pesawat dengan iming-iming keuntungan besar. Kepada para korban, ia menjanjikan keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tiket yang berhasil dijual.

 

Untuk meyakinkan calon investor, AS membuat daftar harga pembelian dan penjualan tiket lengkap dengan estimasi keuntungan yang akan diperoleh. Bahkan, ia beberapa kali menunjukkan link atau website yang disebut sebagai sarana pembelian tiket pesawat. Pengakuannya yang bekerja di lingkungan Bandara Internasional Supadio juga membuat para korban semakin percaya.

 

Modus tersebut berjalan sejak Oktober 2025. Pada awal kerja sama, para korban memang menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun belakangan diketahui keuntungan tersebut bukan berasal dari hasil penjualan tiket pesawat, melainkan dari uang korban lain yang baru bergabung.

 

Penyidik menduga AS menggunakan pola perputaran dana antar korban untuk menjaga kepercayaan para investor. Korban yang menerima keuntungan kemudian kembali menambah modal, bahkan mengajak keluarga, teman dan kerabat untuk ikut berinvestasi.

 

"Korban dibuat yakin karena pada tahap awal keuntungan selalu dibayarkan. Padahal uang yang diberikan kepada korban merupakan uang yang berasal dari setoran korban lainnya," ungkap sumber penyidik.

 

Seiring berjalannya waktu, jumlah investor semakin banyak dan kebutuhan dana semakin besar. Kondisi tersebut membuat tersangka mulai kesulitan memenuhi kewajibannya. Pembayaran keuntungan mulai tersendat, sementara pengembalian modal terus mengalami penundaan.

 

Kecurigaan para korban pun mulai muncul. Mereka ramai-ramai menagih keuntungan dan meminta modal yang telah disetorkan untuk dikembalikan. Saat tekanan semakin besar, AS diduga berusaha menghindar dengan meninggalkan Kalimantan Barat menuju Surabaya, Jawa Timur, pada 30 Mei 2026.

 

Namun pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Pada 31 Mei 2026, AS berhasil diamankan aparat kepolisian dan dibawa ke Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, bisnis jual beli tiket pesawat yang selama ini ditawarkan kepada para korban diduga tidak pernah ada. Daftar harga, skema keuntungan hingga transaksi yang dijanjikan diduga hanya digunakan untuk meyakinkan para korban agar terus menyetorkan dana.

 

Polisi memperkirakan total perputaran uang dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp4 miliar sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026.

 

Menariknya, setelah kasus ini mencuat dan tersangka diamankan, korban-korban baru terus berdatangan ke Polres Kubu Raya untuk melaporkan kerugian yang mereka alami. Tidak sedikit di antara mereka yang mengaku baru mengetahui bahwa bisnis yang dijalankan AS diduga hanyalah modus penipuan setelah tersangka ditangkap polisi.

 

Satreskrim Polres Kubu Raya saat ini masih membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Penyidik juga terus mendalami aliran dana, jumlah korban sebenarnya, serta kemungkinan adanya aset yang dapat disita untuk kepentingan penyidikan.

 

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan dugaan tindak pidana Perbuatan Curang dan/atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

 

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau kerja sama bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas dan dapat diverifikasi. Dengan terus bertambahnya laporan yang masuk, jumlah kerugian dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring perkembangan penyidikan. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini