![]() |
| Konferensi Pers barang bukti dan tersangka di MaPomdam) XII/Tanjungpura, Pontianak |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Upaya
penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia ke Indonesia berhasil
digagalkan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC.
Sebanyak 21,4 kilogram sabu
berhasil diamankan dari tangan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia
berinisial MO di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan
Barat.
Keberhasilan tersebut diumumkan
dalam konferensi pers sekaligus penyerahan barang bukti dan tersangka di Markas
Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII/Tanjungpura, Pontianak, Kamis (11/6/2026).
Selain menyita 21,4 kilogram sabu
yang diduga akan diedarkan di Indonesia, petugas juga mengamankan satu unit
kendaraan pribadi berpelat nomor Malaysia yang digunakan pelaku dalam
menjalankan aksinya.
Komandan Satgas Pamtas Yon
Arhanud 1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, mengungkapkan pengungkapan kasus
ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik seorang warga
negara asing yang kerap terlihat mondar-mandir di kawasan Entikong.
“Awalnya kami menerima informasi
dari masyarakat terkait keberadaan seorang warga negara asing yang sering
terlihat di lokasi tersebut. Karena bukan warga setempat dan aktivitasnya
dianggap mencurigakan, informasi itu kemudian kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Kecurigaan semakin menguat ketika
pelaku beberapa kali terlihat memasuki kawasan hutan di sekitar wilayah
perbatasan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satgas Pamtas melakukan
pemantauan dan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap
dugaan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.
Dari hasil penyelidikan,
diketahui MO menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Ia
keluar masuk wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong
secara resmi dengan dokumen perjalanan yang lengkap dan sah.
Namun, aktivitasnya mulai
terendus setelah kendaraan yang digunakannya diparkir di kawasan Pasar Wisata
Entikong. Setelah itu, pelaku diduga kembali ke wilayah Malaysia dan mengambil
sabu melalui jalur tikus atau jalur tidak resmi di perbatasan sebelum akhirnya
ditangkap petugas.
“Yang bersangkutan melintas
secara resmi melalui PLBN dengan dokumen lengkap. Namun timbul kecurigaan
ketika mobilnya ditinggalkan di Pasar Wisata Entikong. Setelah dilakukan
pengawasan, diketahui pelaku mengambil barang tersebut melalui jalur tidak resmi
dari Malaysia menuju Indonesia. Saat itulah kami melakukan penindakan dan
penangkapan,” jelas Letkol Andy.
Usai diamankan, pelaku bersama
seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapomdam XII/Tanjungpura untuk
menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Letkol Andy menegaskan
keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Satgas Pamtas dalam menjaga
wilayah perbatasan dari ancaman kejahatan transnasional, khususnya peredaran
narkotika.
“Ini menjadi sebuah prestasi dan
kebanggaan bagi kami. Menjelang akhir masa penugasan, kami masih mampu
menunjukkan konsistensi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah
perbatasan Kalimantan Barat,” tegasnya.
Pihak berwenang kini terus
melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam
penyelundupan sabu tersebut. Dengan jumlah barang bukti yang mencapai 21,4
kilogram, aparat menduga kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional
yang menjadikan kawasan perbatasan RI-Malaysia sebagai jalur masuk peredaran
narkoba ke Indonesia. (tim liputan).
Editor : Heri
