SABER dan Keluarga Terdakwa Rn Audiensi di Kejari Sekadau Terkait Perkara Dugaan Pencabulan Anak

Editor: Redaksi author photo

 SABER dan Keluarga Terdakwa Rn Audiensi di Kejari Sekadau Terkait Perkara Dugaan Pencabulan Anak
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) – Puluhan massa dari organisasi kemasyarakatan Satria Borneo (SABER) bersama keluarga terdakwa Rn alias An menggelar aksi damai dan audiensi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau, Selasa (23/6/2026).

Sekitar 30 peserta hadir dalam kegiatan yang berlangsung dari pukul 13.30 hingga 14.45 WIB tersebut. Audiensi turut dihadiri pihak Kejaksaan, kepolisian, kuasa hukum terdakwa, serta keluarga terdakwa. Selama kegiatan berlangsung, aparat Polres Sekadau melakukan pengamanan untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Dalam audiensi itu, pihak Kejaksaan yang diwakili Kasi Intel Kejari Sekadau, Boni Adi Wicaksono, menjelaskan bahwa proses hukum perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Boni, tahapan penanganan perkara mulai dari pengembalian berkas (P-18/P-19) hingga dinyatakan lengkap (P-21) telah dilakukan sesuai mekanisme hukum.

"Setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan pembuktian berada pada Jaksa Penuntut Umum, sedangkan putusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim," jelas Boni.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh masukan, aspirasi, maupun keberatan yang disampaikan keluarga terdakwa dan pihak lainnya akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Umum SABER, Agustinus, S.Pd., menegaskan bahwa kehadiran organisasinya bukan untuk membela pelaku, melainkan untuk mendorong penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan.

"Kami hadir bukan untuk membela pelaku. Kami hanya ingin memastikan proses hukum berjalan objektif dan berdasarkan fakta-fakta yang ada," tegas Agustinus.

Ia mengaku menemukan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah mempelajari dokumen perkara.

"Saya mempelajari berkasnya, dan tidak satu pun saksi yang menyatakan melihat langsung peristiwa yang dituduhkan," ujarnya.

SABER juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun hasil visum yang menurut mereka perlu diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa, Marselinus Daniar dan Herianto Gani, menyatakan pendampingan hukum yang mereka lakukan bertujuan memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi sesuai prinsip due process of law.

Mereka juga menyoroti adanya perbedaan keterangan dalam berkas perkara yang dinilai masih perlu didalami melalui proses pembuktian di persidangan.

Diketahui, perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau dan telah menjalani dua kali sidang.

Meski berlangsung dengan penyampaian berbagai pandangan dan keberatan, audiensi berjalan tertib, aman, dan kondusif hingga kegiatan berakhir. (Al)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini