![]() |
| Polres Kubu Raya Bongkar Bisnis Tiket Pesawat Fiktif |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Polres
Kubu Raya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana
perbuatan curang dan/atau penggelapan berkedok bisnis jual beli tiket pesawat,
Rabu (10/6/2026), di Aula Polres Kubu Raya Jl Mayor Alianyang Sungai Ambawang
Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.
Press rilis tersebut dipimpin
langsung oleh Wakapolres Kubu Raya Kompol Andry Sahroni, didampingi Kasat
Reskrim AKP Amril dan Kasat Narkoba Iptu Raimundus Nonnatus Gawe, Kasi Humas
Polres Serta Jajaran.
Dalam kesempatan itu, jajaran
Polres Kubu Raya membeberkan kronologi terungkapnya kasus yang diduga telah
merugikan sejumlah korban dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.
Kasus tersebut berawal dari
laporan korban Ayu Elbavitarima yang mengaku ditawari kerja sama bisnis jual
beli tiket pesawat oleh seorang perempuan berinisial AS. Kepada para korban,
tersangka menjanjikan keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu untuk
setiap tiket yang diperjualbelikan.
Untuk meyakinkan korban,
tersangka memperlihatkan daftar harga pembelian tiket, harga jual, hingga
estimasi keuntungan yang akan diperoleh. Bahkan, tersangka beberapa kali
menunjukkan tautan atau website yang disebut sebagai sarana pembelian tiket
pesawat.
Korban yang percaya kemudian
mengirimkan modal kepada tersangka. Namun dalam perkembangannya, keuntungan
yang dijanjikan mulai terlambat dibayarkan dan pengembalian modal tidak
berjalan sebagaimana mestinya.
Hasil penyelidikan Satreskrim
Polres Kubu Raya mengungkap bahwa bisnis jual beli tiket pesawat tersebut
diduga tidak pernah ada. Dana yang diterima tersangka dari para korban diduga
hanya diputar untuk membayar korban lainnya sehingga menimbulkan kesan usaha
tersebut berjalan dan menghasilkan keuntungan.
"Dari hasil penyidikan
diketahui bahwa aktivitas jual beli tiket pesawat yang dijanjikan kepada para
korban diduga bersifat fiktif. Uang yang masuk dari korban digunakan untuk
membayar korban lainnya," ungkap penyidik dalam konferensi pers.
Polisi menyebut perputaran dana
yang terjadi dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar sejak
Oktober 2025 hingga Mei 2026.
Kecurigaan para korban mulai
muncul ketika tersangka terus menunda pembayaran keuntungan dan pengembalian
modal. Saat desakan korban semakin kuat, tersangka diketahui sempat
meninggalkan Kalimantan Barat menuju Surabaya pada 30 Mei 2026.
Namun, sehari kemudian atau pada
31 Mei 2026, tersangka berhasil diamankan aparat kepolisian dan dibawa ke
Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka
dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Perbuatan Curang dan/atau Penggelapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Wakapolres Kubu Raya Kompol Andry
Sahroni menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk
menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Polres Kubu Raya juga mengimbau
masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama
bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar usaha
yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini, penyidik Satreskrim
Polres Kubu Raya masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan aset yang
terkait dengan perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan. (tim
liputan).
Editor : Heri
