Polres Kubu Raya Bongkar Bisnis Tiket Pesawat Fiktif, Perputaran Dana Diduga Capai Rp4 Miliar

Editor: Redaksi author photo
Polres Kubu Raya Bongkar Bisnis Tiket Pesawat Fiktif

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Polres Kubu Raya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan berkedok bisnis jual beli tiket pesawat, Rabu (10/6/2026), di Aula Polres Kubu Raya Jl Mayor Alianyang Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.

 

Press rilis tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kubu Raya Kompol Andry Sahroni, didampingi Kasat Reskrim AKP Amril dan Kasat Narkoba Iptu Raimundus Nonnatus Gawe, Kasi Humas Polres Serta Jajaran.

 

Dalam kesempatan itu, jajaran Polres Kubu Raya membeberkan kronologi terungkapnya kasus yang diduga telah merugikan sejumlah korban dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.

 

Kasus tersebut berawal dari laporan korban Ayu Elbavitarima yang mengaku ditawari kerja sama bisnis jual beli tiket pesawat oleh seorang perempuan berinisial AS. Kepada para korban, tersangka menjanjikan keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu untuk setiap tiket yang diperjualbelikan.

 

Untuk meyakinkan korban, tersangka memperlihatkan daftar harga pembelian tiket, harga jual, hingga estimasi keuntungan yang akan diperoleh. Bahkan, tersangka beberapa kali menunjukkan tautan atau website yang disebut sebagai sarana pembelian tiket pesawat.

 

Korban yang percaya kemudian mengirimkan modal kepada tersangka. Namun dalam perkembangannya, keuntungan yang dijanjikan mulai terlambat dibayarkan dan pengembalian modal tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkap bahwa bisnis jual beli tiket pesawat tersebut diduga tidak pernah ada. Dana yang diterima tersangka dari para korban diduga hanya diputar untuk membayar korban lainnya sehingga menimbulkan kesan usaha tersebut berjalan dan menghasilkan keuntungan.

 

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa aktivitas jual beli tiket pesawat yang dijanjikan kepada para korban diduga bersifat fiktif. Uang yang masuk dari korban digunakan untuk membayar korban lainnya," ungkap penyidik dalam konferensi pers.

 

Polisi menyebut perputaran dana yang terjadi dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026.

 

Kecurigaan para korban mulai muncul ketika tersangka terus menunda pembayaran keuntungan dan pengembalian modal. Saat desakan korban semakin kuat, tersangka diketahui sempat meninggalkan Kalimantan Barat menuju Surabaya pada 30 Mei 2026.

 

Namun, sehari kemudian atau pada 31 Mei 2026, tersangka berhasil diamankan aparat kepolisian dan dibawa ke Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Perbuatan Curang dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

 

Wakapolres Kubu Raya Kompol Andry Sahroni menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

 

Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan aset yang terkait dengan perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini