| Operasi Patuh Kapuas 2026 Digelar 8–21 Juni, Pelanggar Siap-Siap Ditindak ETLE dan Tilang Manual |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Barat akan menggelar Operasi Patuh Kapuas 2026 secara serentak mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Khusus di Kota Pontianak, penindakan pelanggaran akan dilakukan melalui kombinasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tilang manual, dan pendekatan humanis. Komposisi penindakan terdiri dari 50 persen ETLE, 30 persen tilang manual, dan 20 persen pendekatan humanis.
Dalam operasi tersebut, polisi akan memprioritaskan penindakan terhadap sembilan jenis pelanggaran yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkotika, melawan arus, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm SNI, penggunaan knalpot brong, hingga penggunaan TNKB yang tidak sesuai aturan.
Masyarakat juga diimbau untuk melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI dan sabuk pengaman, serta tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara.
Melalui Operasi Patuh Kapuas 2026, Ditlantas Polda Kalbar berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
"Tertib Berlalu Lintas, Pontianak Aman, Tertib, dan Nyaman."