KPU dan Kejaksaan Negeri Sekadau Teken MoU Penguatan Pendampingan Hukum

Editor: Redaksi author photo

 KPU  dan Kejaksaan Negeri Sekadau Teken MoU Penguatan Pendampingan Hukum
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau bersama Kejaksaan Negeri Sekadau menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait kerja sama kelembagaan, Senin (8/6/2026).


Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Kompleks Perkantoran Pemda Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama yang sebelumnya dilakukan antara KPU RI dan Kejaksaan Agung RI.


Kegiatan diawali dengan mengikuti secara virtual penandatanganan nota kesepahaman antara KPU Provinsi Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Selanjutnya, KPU Kabupaten Sekadau dan Kejaksaan Negeri Sekadau melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama di tingkat Daerah.


Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman, mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU.


"Hari ini kami melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sekadau sesuai instruksi KPU RI. Kerja sama ini juga dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat," ujarnya.


Menurut Fransiskus, nota kesepahaman tersebut mencakup beberapa bidang kerja sama, di antaranya pendampingan hukum serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan KPU.


Ia menjelaskan, keberadaan kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur penyelenggara pemilu.


Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan komisioner KPU Kabupaten Sekadau, pejabat Kejaksaan Negeri Sekadau, serta staf dari kedua instansi. 


Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan yang berarti.


MoU (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemilihan Umum pada dasarnya bertujuan memperkuat kerja sama dalam bidang hukum, pengawasan, dan kelancaran penyelenggaraan pemilu. Dampak positifnya bisa dilihat dari beberapa sisi berikut.


Pertama, dari sisi pencegahan pelanggaran hukum pemilu. Kejaksaan dapat membantu KPU dalam memberikan pendampingan hukum sehingga potensi pelanggaran administrasi atau pidana pemilu bisa diminimalkan sejak awal. Ini penting karena proses pemilu sering rawan sengketa dan pelanggaran, sehingga adanya koordinasi lebih cepat bisa membuat masalah tidak berkembang menjadi besar.


Kedua, meningkatkan kepastian hukum. Dengan adanya kerja sama ini, KPU memiliki rujukan yang lebih jelas ketika menghadapi kasus-kasus hukum di lapangan. Hal ini membantu pengambilan keputusan yang lebih tepat, cepat, dan sesuai aturan, sehingga mengurangi ketidakpastian dalam pelaksanaan tahapan pemilu.


Ketiga, memperkuat transparansi dan integritas pemilu. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dapat meningkatkan kepercayaan publik bahwa proses pemilu diawasi secara ketat dan tidak mudah disalahgunakan. Ini berpengaruh langsung pada legitimasi hasil pemilu.


Keempat, mempercepat penyelesaian sengketa atau masalah hukum. Dengan adanya koordinasi formal, komunikasi antara KPU dan Kejaksaan menjadi lebih efektif, sehingga penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat tanpa hambatan birokrasi yang panjang.


Terakhir, meningkatkan kapasitas kelembagaan. KPU bisa mendapatkan masukan hukum yang lebih kuat, sementara Kejaksaan juga lebih memahami dinamika teknis penyelenggaraan pemilu. Ini membuat kedua lembaga lebih siap menghadapi tantangan di setiap tahapan pemilu.(Al)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini