KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas untuk memastikan
pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 berjalan bersih,
transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui Surat Edaran Nomor 7
Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam
Penyelenggaraan SPMB, KPK mengingatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan
agar menjunjung tinggi integritas dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Edaran tersebut diterbitkan
sebagai upaya mencegah berbagai praktik penyimpangan yang kerap muncul saat
proses penerimaan murid baru, mulai dari pungutan liar, titipan siswa, hingga
pemberian hadiah kepada penyelenggara pendidikan.
Direktorat Gratifikasi dan
Pelayanan Publik KPK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan wajib
menghindari segala bentuk gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan yang
dapat mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
“Seluruh penyelenggara pendidikan
agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam
proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul dari Direktorat Gratifikasi dan
Pelayanan Publik KPK.
KPK menekankan bahwa setiap
bentuk permintaan hadiah, imbalan, maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB
merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi masuk dalam kategori tindak
pidana korupsi. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerimaan
siswa baru diminta untuk menjaga profesionalitas dan mematuhi ketentuan yang
berlaku.
Dalam surat edaran tersebut, KPK
juga meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan
madrasah, dan pendidikan keagamaan untuk menjadi teladan dalam penerapan budaya
antikorupsi.
Para penyelenggara pendidikan
diharapkan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi
yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
Langkah ini sekaligus menjadi
bentuk komitmen KPK dalam mendorong terciptanya sistem pendidikan yang
berintegritas, sehingga setiap calon murid memperoleh kesempatan yang sama
berdasarkan kemampuan dan ketentuan yang berlaku, tanpa intervensi maupun praktik-praktik
yang merugikan masyarakat.
Sebagai bagian dari penguatan
pengawasan, KPK mengimbau seluruh aparatur dan penyelenggara pendidikan untuk
melaporkan setiap penerimaan gratifikasi melalui aplikasi Gratifikasi Online
(GOL) yang telah disediakan.
Pelaporan tersebut diharapkan
dapat meningkatkan transparansi sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan
kewenangan dalam proses SPMB.
Dengan terbitnya Surat Edaran
Nomor 7 Tahun 2026 ini, KPK berharap pelaksanaan SPMB di seluruh Indonesia
dapat berlangsung secara objektif, transparan, adil, akuntabel, dan terbebas
dari segala bentuk praktik korupsi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap
dunia pendidikan semakin meningkat. (Sumber : Humas KPK RI).
Editor : Heri
