KPK Perkuat Pengawasan Penerimaan Murid Baru, Pelanggaran Gratifikasi Terancam Pidana Korupsi

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

 

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB, KPK mengingatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar menjunjung tinggi integritas dalam proses penerimaan peserta didik baru.

 

Edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya mencegah berbagai praktik penyimpangan yang kerap muncul saat proses penerimaan murid baru, mulai dari pungutan liar, titipan siswa, hingga pemberian hadiah kepada penyelenggara pendidikan.

 

Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan wajib menghindari segala bentuk gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

 

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

 

KPK menekankan bahwa setiap bentuk permintaan hadiah, imbalan, maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerimaan siswa baru diminta untuk menjaga profesionalitas dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

 

Dalam surat edaran tersebut, KPK juga meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan untuk menjadi teladan dalam penerapan budaya antikorupsi.

 

Para penyelenggara pendidikan diharapkan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.

 

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen KPK dalam mendorong terciptanya sistem pendidikan yang berintegritas, sehingga setiap calon murid memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan kemampuan dan ketentuan yang berlaku, tanpa intervensi maupun praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

 

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, KPK mengimbau seluruh aparatur dan penyelenggara pendidikan untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang telah disediakan.

 

Pelaporan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses SPMB.

 

Dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 ini, KPK berharap pelaksanaan SPMB di seluruh Indonesia dapat berlangsung secara objektif, transparan, adil, akuntabel, dan terbebas dari segala bentuk praktik korupsi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan semakin meningkat. (Sumber : Humas KPK RI).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini