Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sekadau Jadi Sorotan, Polres Gelar Rakor Bersama Stakeholder
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) – Polres Sekadau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak serta Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Aula Polres Sekadau, Selasa (9/6/2026)
Kegiatan dihadiri oleh sejumlah unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan lembaga terkait.
Dalam sambutannya, Kapolres Sekadau AKBP Andika Wiratama mengungkapkan bahwa rakor dilaksanakan sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak maupun kasus anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Kabupaten Sekadau.
Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun Polres Sekadau, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 14 kasus, tahun 2025 meningkat menjadi 15 kasus, dan hingga Juni 2026 sudah terdapat 14 kasus yang menjadi perhatian serius.
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini ibarat fenomena gunung es. Sebagian terlihat di permukaan, namun masih banyak yang belum terungkap karena korban takut melapor atau menceritakan apa yang dialaminya," ujar Kapolres.
AKBP Andika menjelaskan, sejumlah kasus yang ditangani melibatkan pelaku yang berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti ayah tiri, ayah kandung, hingga paman. Bahkan, beberapa kasus baru terungkap setelah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Ia menegaskan bahwa dampak kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan.
"Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memberikan perlindungan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang mereka," tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Sekadau Hermansyah SE M.Ap, menyampaikan bahwa perlindungan anak harus menjadi perhatian seluruh pihak.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) periode 2023 hingga Mei 2026, tercatat 47 anak menjadi korban kekerasan seksual dan sebanyak 72 anak berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku.
"Data ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kasus terhadap anak masih harus terus diperkuat melalui kerja sama lintas sektor," katanya.
Hermansyah menambahkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, pembinaan, dan kesempatan untuk memperbaiki masa depannya, terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mencegah kekerasan terhadap anak serta memberikan perlindungan yang optimal bagi generasi muda di Kabupaten Sekadau.(Al)
Editor : Aan