Dikejar Target Agustus 2026, Pemkab Sintang Gandeng Perusahaan Bangun Sanitary Landfill

Editor: Redaksi author photo

Dikejar Target Agustus 2026, Pemkab Sintang Gandeng Perusahaan Bangun Sanitary Landfill
KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG)  – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengajak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang untuk berpartisipasi dalam percepatan pembangunan sistem sanitary landfill di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nenak Kilometer 7 melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Ajakan tersebut disampaikan Bupati saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Dukungan CSR Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Sintang yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang di Aula Serantung Water Park, Kamis (4/6/2026).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sintang.

Agenda utama pertemuan meliputi pemaparan rencana penutupan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPA Nenak serta pembahasan peluang keterlibatan perusahaan melalui dana CSR dalam mendukung pembangunan sistem sanitary landfill.

Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor 418 Tahun 2025 tertanggal 19 Maret 2025 telah menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Nenak Kilometer 7.

Selain itu, pemerintah pusat juga menargetkan seluruh daerah di Indonesia menghentikan sistem open dumping paling lambat Agustus 2026 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bala menegaskan bahwa percepatan pembangunan sanitary landfill menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera diwujudkan agar Kabupaten Sintang tidak terkena sanksi akibat keterlambatan menjalankan kebijakan pemerintah pusat.

"Saya berharap diskusi ini berjalan efektif dan menghasilkan langkah nyata di lapangan. Kita sepakat untuk mempercepat pembangunan sistem sanitary landfill di TPA Nenak Kilometer 7. Untuk itu, saya meminta dukungan, kerja sama, dan kolaborasi aktif dari seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Sintang untuk turut membantu pembiayaan percepatan pembangunan tersebut," ujar Bala.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sintang telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati Sintang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Kolaboratif yang mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam mendukung pembangunan daerah.

Bala mengungkapkan bahwa percepatan pembangunan sanitary landfill belum dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun 2026. Sementara itu, batas waktu penghentian sistem open dumping yang ditetapkan pemerintah pusat semakin dekat.

"Percepatan pembangunan sanitary landfill ini belum tersedia dalam APBD Tahun 2026. Di sisi lain, ada perintah dari Kementerian Lingkungan Hidup agar sistem open dumping ditutup paling lambat Agustus 2026. Jika tidak dilaksanakan, tentu ada konsekuensi dan sanksi yang harus dihadapi," tegasnya.

Karena itu, Bupati berharap perusahaan-perusahaan dapat mengoptimalkan program CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus kontribusi nyata dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kabupaten Sintang.

"Saya sangat berharap perusahaan dapat mengoptimalkan alokasi dana CSR untuk mendukung pembangunan sanitary landfill. Ini merupakan tanggung jawab moral kita bersama dalam menyelesaikan persoalan persampahan sekaligus mewujudkan kolaborasi pembangunan di bidang lingkungan hidup," katanya.

Di akhir arahannya, Bala meminta OPD teknis bersama pihak perusahaan untuk melakukan pembahasan secara serius dan detail guna menemukan skema kerja sama yang dapat segera direalisasikan.

"Saya berharap pertemuan hari ini menghasilkan keputusan yang penting dan bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sintang yang asri, aman, sehat, indah, dan lestari, khususnya dalam percepatan pembangunan sistem sanitary landfill di TPA Nenak Kilometer 7," tutup Bala.

Melalui kolaborasi pemerintah dan dunia usaha, pembangunan sistem sanitary landfill di TPA Nenak diharapkan dapat segera terwujud sehingga pengelolaan sampah di Kabupaten Sintang menjadi lebih modern, ramah lingkungan, dan sesuai dengan ketentuan nasional. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini