![]() |
| AS Kini Diamankan Polres Kubu Raya |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Satuan
Reserse Kriminal Polres Kubu Raya mengamankan seorang wanita berinisial AS yang
diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok bisnis jual beli tiket pesawat
online. Terduga pelaku diketahui bekerja di kawasan Bandara Supadio Pontianak
dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya,
Aiptu Ade, membenarkan bahwa AS telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan
lebih lanjut.
“Benar, yang bersangkutan sudah
kami amankan,” ujar Ade saat dikonfirmasi pada hari Senin (8/6/2026).
Kasus ini mencuat setelah
sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan yang menawarkan skema bisnis jual
beli tiket pesawat dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Para korban mengaku tertarik setelah ditawari pembelian tiket pesawat dengan
harga jauh lebih murah dibandingkan harga normal di pasaran.
Dalam praktiknya, tiket tersebut
disebut akan dijual kembali sehingga menghasilkan keuntungan bagi para peserta.
Namun seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi
dan dana yang telah disetorkan korban diduga tidak dapat dikembalikan.
Berdasarkan informasi yang
beredar, total kerugian para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Bahkan, jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus dan
kemungkinan munculnya korban-korban lainnya.
Meski demikian, pihak kepolisian
belum dapat mengungkap secara rinci modus operandi yang digunakan, jumlah pasti
kerugian, maupun total korban yang telah melapor. Hal tersebut karena proses
penyelidikan masih berlangsung.
“Sementara kami belum bisa
memberikan informasi lebih dalam karena masih dalam proses penyelidikan,
termasuk untuk mengetahui total korban yang sudah melapor,” jelas Ade.
Saat ini penyidik masih
mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, memeriksa dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan transaksi, serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait
dengan praktik penipuan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian
publik setelah beberapa korban mulai mengungkap kerugian yang mereka alami.
Modus yang diduga digunakan pelaku disebut memanfaatkan hubungan pertemanan dan
kedekatan personal dengan para korban, sehingga menimbulkan rasa percaya
sebelum akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang.
Polres Kubu Raya juga membuka
peluang adanya korban lain yang belum melapor. Oleh karena itu, masyarakat yang
merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini
diminta segera mendatangi kantor polisi untuk memberikan keterangan.
Hingga saat ini, status hukum AS
serta pasal yang akan dikenakan masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar
perkara yang dilakukan penyidik. Kepolisian memastikan proses penanganan kasus
akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Kubu Raya mengimbau
masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun bisnis
yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa mekanisme yang
jelas, serta selalu melakukan verifikasi sebelum menyerahkan dana kepada pihak
mana pun. (tim liputan).
Editor : Heri
