Cemburu Membara, Pria di Kubu Raya Nekat Siram Pasutri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Editor: Redaksi author photo
Pelaku Penyiraman Air Keras Berinisial ME alias MAA

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Peristiwa penganiayaan sadis menggunakan cairan yang diduga air keras terjadi di kawasan Mes Pemanen Afdeling 4 PT GAN 2, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Akibat kejadian tersebut, sepasang suami istri mengalami luka bakar serius pada bagian wajah dan tubuh.

 

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Kubu Raya setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Polisi telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/48/V/2026/SPKT/Polres Kubu Raya/Polda Kalbar.

 

Korban dalam kasus ini adalah Erna Nanut (41) dan suaminya, Yuvenius Sudirman (43). Keduanya diduga menjadi sasaran penyiraman cairan berbahaya yang dilakukan oleh seorang pria bernama Markus.

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 13.15 WIB. Saat itu korban berada di Mes Permanen Afdeling 4 PT GAN 2, Sungai Ambawang.

 

Tanpa diduga, pelaku ME alias MAA datang dan langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah Yuvenius Sudirman. Cairan tersebut mengenai bagian wajah hingga tubuh korban. Erna Nanut yang berada di lokasi juga ikut terkena siraman pada bagian wajah dan lengan kanan.

 

Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka bakar serius dan harus mendapatkan penanganan medis.

 

Dari hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan diduga dipicu rasa cemburu dan sakit hati. Pelaku diduga emosi setelah mengetahui adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara istrinya dengan korban laki-laki.

 

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku menyimpan rasa dendam karena menduga korban pernah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap istrinya. Dengan alasan tersebut, pelaku diduga merencanakan aksi penyerangan menggunakan cairan yang biasa digunakan dalam proses pengolahan getah karet.

 

Polisi menyebut cairan yang digunakan pelaku berasal dari bahan yang umum dipakai untuk membekukan atau memadatkan getah karet dan memiliki sifat korosif sehingga menyebabkan luka bakar pada tubuh korban.

 

"Kedua korban mengalami luka bakar serius akibat siraman cairan tersebut dan kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan," ungkap sumber kepolisian.

 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 469 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 467 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Polres Kubu Raya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna melengkapi proses penyidikan.

 

Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku diduga telah merencanakan aksinya terlebih dahulu sebelum melakukan penyiraman, sehingga mengakibatkan dua orang mengalami luka bakar serius dan trauma mendalam. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini