![]() |
| Pelaku Penyiraman Air Keras Berinisial ME alias MAA |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) –
Peristiwa penganiayaan sadis menggunakan cairan yang diduga air keras terjadi
di kawasan Mes Pemanen Afdeling 4 PT GAN 2, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai
Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Akibat kejadian tersebut, sepasang suami istri
mengalami luka bakar serius pada bagian wajah dan tubuh.
Kasus ini kini ditangani
Satreskrim Polres Kubu Raya setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
Polisi telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan
Laporan Polisi Nomor LP/B/48/V/2026/SPKT/Polres Kubu Raya/Polda Kalbar.
Korban dalam kasus ini adalah
Erna Nanut (41) dan suaminya, Yuvenius Sudirman (43). Keduanya diduga menjadi
sasaran penyiraman cairan berbahaya yang dilakukan oleh seorang pria bernama
Markus.
Berdasarkan keterangan yang
dihimpun penyidik, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul
13.15 WIB. Saat itu korban berada di Mes Permanen Afdeling 4 PT GAN 2, Sungai
Ambawang.
Tanpa diduga, pelaku ME alias MAA datang dan
langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah Yuvenius Sudirman.
Cairan tersebut mengenai bagian wajah hingga tubuh korban. Erna Nanut yang
berada di lokasi juga ikut terkena siraman pada bagian wajah dan lengan kanan.
Akibat serangan tersebut, kedua
korban mengalami luka bakar serius dan harus mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil penyelidikan awal,
motif penganiayaan diduga dipicu rasa cemburu dan sakit hati. Pelaku diduga
emosi setelah mengetahui adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara
istrinya dengan korban laki-laki.
Selain itu, berdasarkan hasil
pemeriksaan, pelaku juga mengaku menyimpan rasa dendam karena menduga korban
pernah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap istrinya. Dengan alasan
tersebut, pelaku diduga merencanakan aksi penyerangan menggunakan cairan yang
biasa digunakan dalam proses pengolahan getah karet.
Polisi menyebut cairan yang
digunakan pelaku berasal dari bahan yang umum dipakai untuk membekukan atau
memadatkan getah karet dan memiliki sifat korosif sehingga menyebabkan luka
bakar pada tubuh korban.
"Kedua korban mengalami luka
bakar serius akibat siraman cairan tersebut dan kasusnya saat ini masih dalam
proses penyidikan," ungkap sumber kepolisian.
Dalam perkara ini, penyidik
menerapkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 469
Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 467 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Kubu Raya masih terus
mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan
alat bukti guna melengkapi proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian
karena pelaku diduga telah merencanakan aksinya terlebih dahulu sebelum
melakukan penyiraman, sehingga mengakibatkan dua orang mengalami luka bakar
serius dan trauma mendalam. (tim liputan).
Editor : Heri
