KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menghadiri pengukuhan anggota Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Sintang periode 2025–2029 sekaligus membuka Kick Off Meeting Forum DAS di Pendopo Bupati Sintang, Rabu (3/6/2026).Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menghadiri pengukuhan anggota Forum Daerah Aliran Sungai (DAS)
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bappeda Kabupaten Sintang Kurniawan serta seluruh anggota Forum DAS yang terdiri dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, dunia usaha, organisasi nonpemerintah (NGO), dan pemerhati lingkungan.
Dalam sambutannya, Bupati Gregorius Herkulanus Bala menegaskan bahwa pengelolaan daerah aliran sungai merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, keberlanjutan sumber daya air, ketahanan pangan, pengendalian banjir, serta perlindungan kawasan hulu dan hilir secara terpadu.
"Sebagai daerah yang memiliki wilayah sungai dan kawasan hutan yang luas, Kabupaten Sintang memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pengelolaan DAS dilakukan secara terencana, kolaboratif, dan berkelanjutan. Pembentukan Forum DAS Kabupaten Sintang merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan," ujar Bala.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan forum tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sintang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Forum Koordinasi Daerah Aliran Sungai.
"Forum DAS menjadi wadah koordinasi, konsultasi, sinergi, dan komunikasi para pihak dalam pengelolaan daerah aliran sungai di Kabupaten Sintang. Karena itu, kami telah menetapkan susunan keanggotaan forum yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan pemerhati lingkungan," katanya.
Menurut Bala, komposisi keanggotaan yang beragam diharapkan mampu menjadi kekuatan bersama dalam menghadapi berbagai tantangan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sintang.
Ia menilai berbagai persoalan lingkungan seperti banjir, sedimentasi sungai, degradasi lahan, penurunan kualitas air, hingga perubahan tata guna lahan memerlukan penanganan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
"Oleh sebab itu, pengelolaan DAS tidak dapat dilakukan secara sektoral. Diperlukan pendekatan kolaboratif dan partisipatif yang melibatkan seluruh pihak terkait," tegasnya.
Bala menambahkan, upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya air.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sintang terus mendorong pembangunan berkelanjutan melalui berbagai kebijakan yang mendukung pengelolaan lingkungan hidup, rehabilitasi kawasan kritis, konservasi sumber daya air, serta penguatan kelembagaan masyarakat dalam menjaga daerah aliran sungai.
"Dengan kolaborasi yang kuat melalui Forum DAS, saya optimistis pengelolaan lingkungan dan sumber daya air di Kabupaten Sintang dapat berjalan lebih baik demi keberlanjutan generasi mendatang," pungkasnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan