Bawaslu Kubu Raya Serahkan 163 Data hasil Uji Petik Pemilih Berpotensi Meninggal Dunia kepada KPU Kubu Raya

Editor: Redaksi author photo

 Bawaslu Kubu Raya Serahkan 163 Data hasil Uji Petik Pemilih Berpotensi Meninggal Dunia kepada KPU Kubu Raya
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Dalam rangka memastikan keakuratan dan kemutakhiran data pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menyerahkan sebanyak 163 data pemilih yang berpotensi meninggal dunia kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (24/6/2026.


Penyerahan data tersebut dilakukan secara langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Gustiar, kepada Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya, Qomaruzzaman, sebagai bentuk tindak lanjut hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.


Data yang disampaikan merupakan hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Kubu Raya di dua desa, yakni Desa Sungai Raya dan Desa Teluk Kapuas. Dari hasil uji petik tersebut ditemukan sebanyak 163 data pemilih yang berpotensi telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam data pemilih.


Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Gustiar, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.


“Data yang kami sampaikan kepada KPU merupakan hasil pengawasan langsung yang dilakukan melalui metode uji petik di lapangan. Temuan ini kami serahkan sebagai bahan pencermatan dan verifikasi lebih lanjut oleh KPU agar data pemilih yang digunakan nantinya benar-benar valid dan sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Gustiar.


Menurutnya, data pemilih yang akurat merupakan salah satu faktor penting dalam menjamin kualitas demokrasi dan perlindungan hak pilih warga negara. Oleh karena itu, Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih, termasuk melakukan penelusuran terhadap data pemilih yang berpotensi tidak memenuhi syarat.


Gustiar menambahkan bahwa pengawasan terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tidak hanya bertujuan untuk menemukan potensi data pemilih yang meninggal dunia, tetapi juga untuk memastikan tidak adanya data ganda, perubahan status pemilih, maupun perubahan elemen data lainnya yang dapat memengaruhi kualitas daftar pemilih.


Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya, Qomaruzzaman, menerima dan mengapresiasi data yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, sinergi antara KPU dan Bawaslu merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih yang berkelanjutan.


“Kami mengucapkan terima kasih atas hasil pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya. Data yang disampaikan akan kami tindak lanjuti melalui proses verifikasi dan pencermatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan,” kata Qomaruzzaman.


Penyerahan data ini menjadi salah satu bentuk koordinasi dan kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. 


Melalui pengawasan yang aktif serta dukungan berbagai pihak, diharapkan kualitas data pemilih di Kabupaten Kubu Raya semakin baik sehingga dapat mendukung pelaksanaan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.


Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap proses PDPB Triwulan II Tahun 2026, termasuk melakukan uji petik dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan setiap data pemilih yang tercantum benar-benar memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini