KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak kembali mencatatkan capaian positif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan hasil penilaian terbaru, RSUD SSMA memperoleh nilai 86,2 dengan kategori baik.Direktur RSUD SSMA Kota Pontianak Eva Nurfarihah saat menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI
Direktur RSUD SSMA Kota Pontianak, Eva Nurfarihah, menyampaikan bahwa capaian tersebut sejalan dengan penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2025, RSUD SSMA meraih predikat baik dengan nilai 82,72.
“Alhamdulillah, capaian ini menjadi bukti bahwa upaya peningkatan pelayanan yang kami lakukan mendapatkan apresiasi. Ini tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya usai menerima piagam penghargaan yang diserahkan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (4/5/2026).
Meski demikian, Eva menyatakan bahwa pihaknya tidak berpuas diri. Sejumlah evaluasi masih terus dilakukan, terutama terkait penyelesaian keluhan dan tingkat kepuasan masyarakat yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
“Kami menyadari masih ada komplain atau ketidakpuasan yang menjadi pekerjaan rumah. Hal ini akan kami tindak lanjuti secara serius agar ke depan dapat diminimalkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, RSUD SSMA menargetkan peningkatan kualitas pelayanan pada tahun 2026 dengan harapan dapat meraih predikat sangat baik dari Ombudsman. Berbagai langkah strategis pun disiapkan, mulai dari peningkatan standar layanan hingga penguatan sistem penanganan pengaduan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dan kepuasan atas layanan yang diberikan,” pungkasnya.
Penghargaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik adalah apresiasi dari Ombudsman RI (hasil opini 2025/2026) kepada instansi dengan kualitas pelayanan prima tanpa potensi maladministrasi.
Penilaian menekankan kepuasan masyarakat, kepatuhan prosedur, dan pencegahan maladministrasi (penyimpangan/kelalaian). Predikat tertinggi menunjukkan layanan bersih, cepat, dan sesuai standar. (Tim Liputan)
Editor : Aan