KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menekankan pentingnya pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan membuka sosialisasi Undang-undang Tahun 2026
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Tahun 2026 bertema ‘Transformasi Hukum Pidana Indonesia dan Peran Aparatur Sipil Negara dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana’ yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak.
Bahasan mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum nasional Indonesia. Menurutnya, Indonesia kini memiliki KUHP nasional yang lahir dari nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan perkembangan masyarakat modern setelah sekian lama menggunakan produk hukum warisan kolonial.
“Transformasi hukum pidana ini bukan sekadar perubahan norma dan pasal-pasal hukum, tetapi juga perubahan paradigma dalam penegakan hukum,” ujarnya usai membuka sosialisasi di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, pendekatan hukum pidana saat ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan juga mengedepankan keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Bahasan menilai, kehadiran KUHP nasional juga menjadi upaya negara menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, perubahan sosial masyarakat, hingga tantangan globalisasi yang semakin kompleks.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pemahaman utuh terhadap substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya bagi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat.
“Perubahan hukum pidana ini tentu berdampak pada berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, penggunaan media sosial, tata kelola informasi, hingga pola interaksi antara aparatur dan masyarakat,” katanya.
Menurut Bahasan, kegiatan sosialisasi diperlukan agar ASN memiliki pemahaman yang benar, tidak menimbulkan multitafsir, serta mampu mengimplementasikan aturan secara profesional dan proporsional.
Ia juga mengingatkan bahwa di tengah transformasi birokrasi dan digitalisasi, tantangan aparatur pemerintah semakin kompleks. Oleh sebab itu, integritas, kehati-hatian dalam bertindak, dan kemampuan memahami regulasi menjadi kebutuhan utama.
“ASN harus adaptif terhadap perkembangan hukum dan mampu menjaga profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Selain transformasi hukum pidana, Bahasan menilai transformasi budaya birokrasi juga harus terus dilakukan. Pemerintah daerah, lanjutnya, perlu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas dan literasi hukum bagi seluruh peserta.
“Sekaligus menjadi ruang diskusi konstruktif dalam memperkuat pemahaman terhadap berbagai ketentuan dalam KUHP nasional,” tutupnya. (Tim Liputan )
Editor : Aan