Polres Kapuas Hulu Tangkap R.A. di Bunut Hulu Sabu 1,56 Gram Disita Polisi Dalami Jaringan

Editor: Redaksi author photo

Polres Kapuas Hulu Tangkap R.A. di Bunut Hulu Sabu 1,56 Gram Disita Polisi Dalami Jaringan

KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU)
- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu mengamankan seorang pria berinisial R.A. atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Bunut Hulu. 


Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu AKP Egnasius, S.H. menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Betung Raya, Desa Bakong Permai. 


Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan seorang pria di lokasi tersebut. Penggeledahan yang disaksikan warga setempat menemukan dua paket plastik berisi kristal bening diduga sabu.


Dari hasil interogasi awal, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah di UPT Nanga Suruk, Desa Nanga Suruk. Dalam penggeledahan lanjutan, polisi kembali menemukan paket sabu serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


“Berdasarkan keterangan di lokasi, barang bukti tersebut diduga milik R.A. yang saat itu berada di tempat kejadian. Tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Egnasius, Jumat (10/4/2026).


Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 paket sabu dengan berat bruto 1,56 gram. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dikirim ke Bidlabfor Polda Kalbar untuk uji laboratorium guna memastikan kandungan dan berat bersihnya. 


Selain sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang lain yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. 


Atas perbuatannya, R.A. dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut cukup berat, mengingat pasal 114 mengatur tentang tindak pidana menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.


Saat ini penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka R.A. dan sejumlah saksi untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. 


Polisi juga mendalami apakah tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kapuas Hulu.


“Penyelidikan masih berjalan. Kami akan kembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kapuas Hulu,” tegas AKP Egnasius.


AKP Egnasius mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. 


Ia menegaskan, Polres Kapuas Hulu berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu.


Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkoba di Kapuas Hulu sepanjang 2026. Wilayah perbatasan kerap menjadi perhatian aparat karena rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkotika.(Dulhadi)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini