Bapas Kelas I Semarang Tetapkan Maklumat Pelayanan dan 10 Standar Layanan, Tegaskan Komitmen Menuju WBBM

Editor: Redaksi author photo

Bapas Kelas I Semarang Tetapkan Maklumat Pelayanan dan 10 Standar Layanan, Tegaskan Komitmen Menuju WBBM
KALBARNEWS.CO.ID (SEMARANG)  – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menetapkan Maklumat Pelayanan serta 10 Standar Layanan sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


Penetapan tersebut menjadi langkah nyata Bapas Semarang dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel bagi masyarakat serta Klien Pemasyarakatan. 


Komitmen tersebut juga didukung penuh oleh Kepala Bapas Kelas I Semarang bersama seluruh jajaran pegawai yang bertekad memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.


Kepala Bapas Kelas I Semarang menyampaikan bahwa Maklumat Pelayanan merupakan bentuk pernyataan komitmen institusi kepada masyarakat agar seluruh layanan yang diberikan dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Maklumat Pelayanan ini menjadi komitmen bersama seluruh jajaran Bapas Semarang untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan Klien Pemasyarakatan. Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, transparan, serta menjunjung tinggi akuntabilitas,” ujarnya.


Adapun bunyi Maklumat Pelayanan Bapas Kelas I Semarang yaitu bahwa Bapas Semarang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan Klien Pemasyarakatan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. 


Seluruh jajaran siap memberikan layanan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan prioritas pelayanan kepada kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, wanita hamil dan menyusui, serta anak.


 Apabila dalam pelaksanaannya tidak menepati komitmen tersebut, Bapas Semarang siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain itu, Bapas Semarang juga menetapkan 10 Standar Layanan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan publik, yaitu layanan pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), layanan penelitian kemasyarakatan (Litmas) untuk proses peradilan, layanan penelitian kemasyarakatan untuk usulan program integrasi, layanan bimbingan dan konseling klien pemasyarakatan, layanan bimbingan kepribadian klien pemasyarakatan, layanan bimbingan kemandirian klien pemasyarakatan, layanan pengawasan klien pemasyarakatan, layanan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), layanan informasi dan konsultasi pemasyarakatan, serta layanan pengaduan masyarakat.


Menurut Kepala Bapas Semarang, keberadaan standar layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian prosedur, waktu pelayanan, serta kualitas layanan bagi masyarakat. Dengan adanya standar layanan yang jelas, masyarakat dapat mengetahui secara terbuka proses pelayanan yang diberikan oleh Bapas Semarang.


Ia juga menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas menuju WBBM membutuhkan komitmen dan keterlibatan seluruh pegawai. Oleh karena itu, seluruh jajaran Bapas Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.


Melalui penetapan Maklumat Pelayanan dan Standar Layanan ini, Bapas Semarang berharap dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bapas Semarang dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini