Sinergi Lintas Sektoral, Ditreskrimsus Polda Kalbar Gelar FGD Pengawasan Kosmetik Ilegal

Editor: Redaksi author photo

Sinergi Lintas Sektoral, Ditreskrimsus Polda Kalbar Gelar FGD Pengawasan Kosmetik Ilegal
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)  –  Dalam upaya memperkuat perlindungan masyarakat terhadap peredaran produk kecantikan yang tidak memenuhi standar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Utama Ditreskrimsus, Kamis (12/2/2026).


Kegiatan ini merupakan bagian dari penelitian Pencarian dan Pengumpulan Data Siswa Sespimen Polri Dikreg ke-66 Tahun 2026. Mengusung tema “Penguatan Kerja Sama Pengawasan Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar Guna Memberikan Edukasi Produk yang Aman kepada Masyarakat dalam Rangka Mewujudkan Perlindungan Konsumen”, FGD tersebut menghadirkan kolaborasi lintas sektoral antara aparat penegak hukum dan sejumlah instansi terkait.


Sebanyak 20 peserta hadir dari berbagai instansi strategis, di antaranya BBPOM di Pontianak, Balai Monitor SFR Kelas II, Dinas Kominfo, Disperindag ESDM, Dinas Koperasi dan UKM, Satpol PP, hingga Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK-RI) Kalbar.


Kompol Michael Terry Hendrata, S.H., S.I.K., M.H., selaku Siswa Sespimen Polri Tahun 2026 yang bertindak sebagai pemateri, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap klaim kosmetik berlebihan serta maraknya produk tanpa izin edar (TIE) yang dipasarkan melalui platform digital.


Dalam pemaparannya, Terry menjelaskan bahwa perkembangan pemasaran digital menuntut strategi pengawasan yang lebih adaptif dan responsif.


“Perlindungan konsumen di bidang kosmetik adalah tanggung jawab kolektif. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Diperlukan optimalisasi mekanisme pengaduan yang mudah diakses serta penguatan literasi masyarakat agar mampu memfilter mana produk yang legal dan aman sebelum membeli,” ujarnya.


Ia menambahkan, hasil FGD ini akan menjadi dasar rekomendasi kebijakan sekaligus bahan evaluasi untuk merumuskan program kerja yang lebih responsif terhadap ancaman peredaran kosmetik ilegal di wilayah Kalimantan Barat.


Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal isu perlindungan konsumen hingga ke tingkat akar rumput.


“Polda Kalbar mendukung penuh inisiatif pengumpulan data dan diskusi lintas sektoral ini. Masalah kosmetik tanpa izin edar bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kesehatan masyarakat,” tegasnya.


Bambang juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan perizinan dan standar mutu yang berlaku.


“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas melalui penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran yang merugikan konsumen secara luas,” pungkasnya.


Melalui FGD ini, diharapkan terbangun sinergi berkelanjutan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan produk kosmetik yang beredar di Kalimantan Barat benar-benar aman dan layak digunakan masyarakat. (Tim Liputan)
Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini