KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika selama periode 2 Januari hingga 17 Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka beserta barang bukti narkotika berbagai jenis. (18/2/2026).
Satresnarkoba Polres Kubu Raya Ungkap 11 Kasus Selama Januari–Februari 2026, Amankan 12 Tersangka
Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi dalam konferensi pers yang turut dihadiri perwakilan KPAI dan Dinas Sosial.
“Alhamdulillah, sejak 2 Januari sampai 17 Februari 2026 kami berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan total 12 tersangka. Pengungkapan ini tersebar di beberapa wilayah hukum Polres Kubu Raya,” ujar AKP Sagi.
AKP Sagi merinci dari 11 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, beberapa di antaranya berada di wilayah Polsek Sungai Raya dan Sungai Kakap, serta sejumlah titik lain di wilayah Kubu Raya.
Menariknya tiga dari 11 kasus tersebut menggunakan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi. Paket narkotika dikemas bersama barang lain untuk mengelabui petugas.
“Modus pengiriman melalui jasa ekspedisi ini sudah mulai marak. Namun, berkat kerja sama dengan Bea Cukai dan pihak terkait lainnya, kami berhasil mengungkap dan mengamankan pelakunya,” jelasnya.
Amankan 53,98 Gram Sabu dan Ekstasi
Dari seluruh pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 53,98 gram serta tiga butir ekstasi.
Menurut AKP Sagi, jumlah tersebut berpotensi merusak ratusan orang apabila berhasil beredar di masyarakat.
“Jika diasumsikan satu gram bisa digunakan beberapa orang, maka barang bukti yang kami amankan ini bisa berdampak pada lebih dari 500 orang. Artinya, pengungkapan ini telah menyelamatkan ratusan jiwa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus, pihaknya telah menerapkan ketentuan hukum terbaru, termasuk KUHP baru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan tetap memperhatikan aturan yang masih berlaku.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Menjelang bulan Ramadan dan berbagai perayaan keagamaan, AKP Sagi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.
“Narkoba adalah musuh kita bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba. Sekali mencoba, akan sulit lepas. Kami juga berharap dukungan rekan-rekan media dalam memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga membuka ruang partisipasi publik untuk melaporkan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Apabila ada informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan,” pungkas AKP Sagi.
Dengan capaian tersebut, Satresnarkoba Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di wilayah Kubu Raya. (Tim Liputan)
Editor : Aan