KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan komitmennya untuk menertibkan dan mengurai persoalan lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah lama terbengkalai di wilayah Kubu Raya. (24/2/2026).
Minim Aset Tanah, Bupati Sujiwo Tertibkan HGB dan HGU Kedaluwarsa Lahan Eks Perusahaan Disorot
Hal tersebut disampaikan Sujiwo usai melakukan diskusi dan koordinasi bersama jajaran pemerintah daerah terkait sejumlah area eks perusahaan yang dinilai tidak lagi produktif. Beberapa di antaranya seperti PT WBA, PT KKT, PT Benua Indah, serta PT Barito Pasifik.
Menurut Sujiwo, sebagian sertifikat HGB di area tersebut telah habis masa berlakunya, bahkan ada yang sudah lama “mati” namun lahannya tetap tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Kita prihatin dan sedih. Pemerintah Kabupaten ini bagian dari negara, tetapi pasca pemekaran kita hampir tidak memiliki aset tanah. Sementara di sisi lain, ada lahan-lahan yang mangkrak dan tidak digunakan,” ujar Sujiwo.
Ia mengungkapkan, saat ini masih terdapat sedikitnya 11 institusi di Kubu Raya yang belum memiliki kantor sendiri. Di antaranya delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta institusi vertikal seperti Kejaksaan Negeri, Kodim, dan Pengadilan Negeri.
“Kita ini mau membangun, tapi tidak punya lahan. Sementara kondisi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja. TKD kita dipangkas hampir Rp400 miliar, tepatnya Rp397 miliar. Jadi tentu sangat berat kalau harus terus membebaskan lahan baru,” tegasnya.
Untuk itu, Sujiwo memastikan akan segera membentuk tim terpadu yang melibatkan Asisten, OPD terkait, serta Kantor Pertanahan guna menginventarisasi seluruh HGB dan HGU di wilayah Kubu Raya. Tim tersebut akan bertugas mengurai status lahan yang sudah habis masa berlakunya dan menjemput bola dengan berdialog langsung bersama pemilik atau pihak perusahaan.
“Kita akan duduk satu meja. Kalau memang sudah habis masa berlakunya, maka yang diutamakan adalah kepentingan daerah dan negara. Silakan kalau mau diperpanjang, tapi jangan hanya formalitas. Jangan diperpanjang tapi tidak digunakan. Itu akal-akalan namanya,” tegas Sujiwo.
Ia juga membuka peluang solusi win-win solution. Misalnya, jika terdapat lahan seluas 10 hektare, sebagian bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara seperti pembangunan kantor pemerintahan, sementara sisanya tetap dapat digunakan pihak perusahaan sesuai peruntukannya.
“Dulu mereka sudah cukup menikmati sumber daya alam kita. Kayu dan potensi lainnya sudah diambil. Sekarang ketika negara sedang butuh lahan, kiranya ada kerja sama dan itikad baik,” ujarnya.
Sujiwo menekankan, langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan upaya penataan aset demi kepentingan publik dan percepatan pembangunan di Kubu Raya.
“Kita ingin semuanya jelas dan tertata. Ini demi pelayanan publik yang lebih baik dan masa depan Kubu Raya,” pungkasnya. (tim Liputan)
Editor : Aan