KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam pelaksanaannya, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI. Lalu, apa itu BPJS PBI dan siapa saja yang berhak mendapatkannya? Mengenal BPJS PBI dan Perbedaannya dengan Non-PBI
Apa Itu BPJS PBI?
BPJS PBI adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Peserta PBI ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial dan diverifikasi bersama pemerintah daerah.
BPJS PBI Untuk Siapa Saja?
BPJS PBI diperuntukkan bagi:
-
Fakir miskin sesuai kriteria pemerintah
-
Masyarakat tidak mampu secara ekonomi
-
Warga yang masuk dalam DTKS
-
Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
-
Lansia terlantar
-
Penyandang disabilitas dari keluarga tidak mampu
-
Anak-anak dari keluarga miskin
-
Korban bencana atau kondisi sosial tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah
Peserta PBI tidak dipungut iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah. Umumnya, peserta PBI terdaftar pada kelas 3 dan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai prosedur JKN, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas/klinik) hingga rujukan ke rumah sakit bila diperlukan.
Apa Itu BPJS Non-PBI?
BPJS Non-PBI adalah peserta yang membayar iuran secara mandiri atau melalui pemberi kerja. Kategori ini meliputi:
-
Pekerja Penerima Upah (PPU) – Karyawan swasta atau ASN, iuran dibayar bersama oleh pekerja dan perusahaan/pemerintah.
-
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) – Peserta mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, atau pekerja informal.
-
Bukan Pekerja (BP) – Seperti investor, pemberi kerja, atau pensiunan tertentu.
Peserta Non-PBI wajib membayar iuran setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terjadi tunggakan, status kepesertaan bisa dinonaktifkan sementara.
Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI
Berikut perbedaan utamanya:
1. Sumber Pembayaran Iuran
-
PBI: Dibayarkan pemerintah
-
Non-PBI: Dibayar peserta atau bersama pemberi kerja
2. Sasaran Peserta
-
PBI: Masyarakat miskin dan tidak mampu
-
Non-PBI: Pekerja formal, informal, dan masyarakat mampu
3. Kewajiban Iuran
-
PBI: Tidak membayar
-
Non-PBI: Wajib membayar rutin
4. Status Kepesertaan
-
PBI: Aktif selama terdaftar dalam data penerima bantuan
-
Non-PBI: Aktif jika tidak menunggak
Meski berbeda dari sisi pembayaran iuran, manfaat pelayanan kesehatan pada dasarnya sama sesuai prosedur dan sistem rujukan berjenjang yang berlaku di BPJS Kesehatan.
Pentingnya Kepesertaan Aktif
BPJS Kesehatan menjadi bagian penting dalam sistem jaminan sosial nasional. Pemerintah terus mendorong agar seluruh masyarakat memiliki kepesertaan aktif demi menjamin perlindungan saat membutuhkan layanan medis.
Bagi warga yang merasa memenuhi syarat sebagai peserta PBI namun belum terdaftar, dapat mengajukan pendataan melalui desa/kelurahan atau dinas sosial setempat untuk diverifikasi.
Dengan memahami siapa saja yang berhak mendapatkan BPJS PBI serta perbedaannya dengan Non-PBI, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya jaminan kesehatan sebagai bentuk perlindungan sosial dari negara. (Tim Liputan)
Editor : Aan