![]() |
| Ketua KPK, Setyo Budiyanto |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya reformasi mendasar terhadap
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) guna memperkuat pemberantasan
korupsi, khususnya dalam menjerat praktik suap asing dan sektor swasta.
Reformasi ini dinilai menjadi syarat mutlak apabila Indonesia ingin diakui
dunia dalam proses aksesi ke Organisation for Economic Co-operation and
Development (OECD).
Penegasan tersebut disampaikan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam Lokakarya Supporting Indonesia in Fighting
Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention yang
digelar bersama OECD di Jakarta pada hari Kamis (12/2/2026).
Menurut Setyo, aksesi terhadap
Konvensi Anti-Suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan momentum
penting untuk memperbarui hukum nasional agar selaras dengan standar
antikorupsi internasional.
“Dalam United Nations Convention
against Corruption (UNCAC) khususnya Pasal 16, negara didorong
mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu respons
konkret dalam pembaruan regulasi nasional,” tegasnya.
Tiga Delik Korupsi Belum Diatur
Setyo menjelaskan, hingga saat
ini hukum Indonesia belum secara spesifik mengatur penyuapan terhadap pejabat
publik asing (foreign bribery). Selain itu, terdapat sejumlah bentuk tindak
pidana korupsi yang belum dikriminalisasi secara eksplisit dalam UU Tipikor.
KPK mengidentifikasi tiga delik
yang dinilai masih “kebal hukum”, yakni:
- Trading in influence (perdagangan pengaruh
untuk memuluskan kepentingan tertentu);
- Illicit enrichment (kepemilikan kekayaan
tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asal usulnya);
- Bribery in the private sector (suap murni di
sektor swasta).
“Jika pembaruan ini dapat
dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, saya meyakini upaya pemberantasan korupsi
akan semakin kuat dan sistematis,” lanjut Setyo.
Urgensi pembaruan regulasi ini
semakin menguat setelah skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025
berada di angka 34, turun dari 37 pada 2024. KPK menilai penegakan hukum tidak
akan optimal tanpa dukungan kerangka regulasi yang memadai.
Dinilai Ketat oleh OECD
Dalam proses aksesi, penguatan
regulasi foreign bribery akan dinilai secara ketat oleh OECD Working Group on
Bribery (WGB) melalui mekanisme peer review. Indonesia dituntut
menunjukkan kesiapan regulasi, kebijakan, serta implementasi yang selaras
dengan standar Konvensi Anti-Suap OECD.
KPK sebelumnya telah menyerahkan
rekomendasi revisi UU Tipikor kepada pemerintah sebagai bagian agenda reformasi
hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Kita tidak ingin menghadapi
konsekuensi hukum di negara lain. Kita harus mampu menindak tegas pihak asing
yang menyuap pejabat di Indonesia. Ini pentingnya harmonisasi hukum kita dengan
standar global,” ujarnya.
Pemerintah Perkuat Ekosistem
Hukum
Sejalan dengan itu, Menteri
Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah tengah memastikan
keseluruhan ekosistem hukum berjalan efektif, termasuk penguatan
pertanggungjawaban pidana korporasi.
Menurutnya, pengesahan KUHP baru
telah memberikan fondasi penting dalam mempertegas pertanggungjawaban
korporasi. Pemerintah juga telah menindak tegas 1,2 juta badan usaha yang tidak
transparan terkait kepemilikan manfaat sebenarnya (beneficial ownership).
Sementara itu, Head of the OECD
Jakarta Office, Massimo Geloso Grosso, mengingatkan bahwa mekanisme peer review
dari WGB akan berlangsung sangat ketat. Kredibilitas Indonesia di tingkat
global akan ditentukan oleh sejauh mana standar Konvensi Anti-Suap OECD
diadopsi dalam hukum nasional.
Dukungan juga datang dari Wakil
Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, yang menilai pemberantasan
foreign bribery akan meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat
integritas lembaga publik.
Apresiasi turut disampaikan Wakil
Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, yang menilai kepemimpinan KPK
dalam mendorong reformasi hukum melalui forum strategis ini menjadi langkah
terukur dalam meningkatkan standar tata kelola nasional.
Lokakarya yang berlangsung selama
tiga hari pada 10–12 Februari 2026 tersebut bertujuan memperkuat kesiapan
Indonesia mengadopsi standar Konvensi Anti-Suap OECD, khususnya dalam
kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing serta penguatan kerangka regulasi
dan praktik penegakan hukum sebagai bagian dari proses aksesi OECD. (Sumber
: Biro Humas KPK-RI).
Editor : Heri
