KPK Soroti Foreign Bribery dan Suap Swasta, Dorong Harmonisasi Hukum Standar Global

Editor: Redaksi author photo
Ketua KPK, Setyo Budiyanto

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya reformasi mendasar terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) guna memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam menjerat praktik suap asing dan sektor swasta. Reformasi ini dinilai menjadi syarat mutlak apabila Indonesia ingin diakui dunia dalam proses aksesi ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

 

Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam Lokakarya Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention yang digelar bersama OECD di Jakarta pada hari Kamis (12/2/2026).

 

Menurut Setyo, aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan momentum penting untuk memperbarui hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi internasional.

 

“Dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu respons konkret dalam pembaruan regulasi nasional,” tegasnya.

 

Tiga Delik Korupsi Belum Diatur

 

Setyo menjelaskan, hingga saat ini hukum Indonesia belum secara spesifik mengatur penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery). Selain itu, terdapat sejumlah bentuk tindak pidana korupsi yang belum dikriminalisasi secara eksplisit dalam UU Tipikor.

 

KPK mengidentifikasi tiga delik yang dinilai masih “kebal hukum”, yakni:

 

  1. Trading in influence (perdagangan pengaruh untuk memuluskan kepentingan tertentu);
  2. Illicit enrichment (kepemilikan kekayaan tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asal usulnya);
  3. Bribery in the private sector (suap murni di sektor swasta).

 

“Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,” lanjut Setyo.

 

Urgensi pembaruan regulasi ini semakin menguat setelah skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 berada di angka 34, turun dari 37 pada 2024. KPK menilai penegakan hukum tidak akan optimal tanpa dukungan kerangka regulasi yang memadai.

 

Dinilai Ketat oleh OECD

 

Dalam proses aksesi, penguatan regulasi foreign bribery akan dinilai secara ketat oleh OECD Working Group on Bribery (WGB) melalui mekanisme peer review. Indonesia dituntut menunjukkan kesiapan regulasi, kebijakan, serta implementasi yang selaras dengan standar Konvensi Anti-Suap OECD.

 

KPK sebelumnya telah menyerahkan rekomendasi revisi UU Tipikor kepada pemerintah sebagai bagian agenda reformasi hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

 

“Kita tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum di negara lain. Kita harus mampu menindak tegas pihak asing yang menyuap pejabat di Indonesia. Ini pentingnya harmonisasi hukum kita dengan standar global,” ujarnya.

 

Pemerintah Perkuat Ekosistem Hukum

 

Sejalan dengan itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah tengah memastikan keseluruhan ekosistem hukum berjalan efektif, termasuk penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi.

 

Menurutnya, pengesahan KUHP baru telah memberikan fondasi penting dalam mempertegas pertanggungjawaban korporasi. Pemerintah juga telah menindak tegas 1,2 juta badan usaha yang tidak transparan terkait kepemilikan manfaat sebenarnya (beneficial ownership).

 

Sementara itu, Head of the OECD Jakarta Office, Massimo Geloso Grosso, mengingatkan bahwa mekanisme peer review dari WGB akan berlangsung sangat ketat. Kredibilitas Indonesia di tingkat global akan ditentukan oleh sejauh mana standar Konvensi Anti-Suap OECD diadopsi dalam hukum nasional.

 

Dukungan juga datang dari Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, yang menilai pemberantasan foreign bribery akan meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat integritas lembaga publik.

 

Apresiasi turut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, yang menilai kepemimpinan KPK dalam mendorong reformasi hukum melalui forum strategis ini menjadi langkah terukur dalam meningkatkan standar tata kelola nasional.

 

Lokakarya yang berlangsung selama tiga hari pada 10–12 Februari 2026 tersebut bertujuan memperkuat kesiapan Indonesia mengadopsi standar Konvensi Anti-Suap OECD, khususnya dalam kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing serta penguatan kerangka regulasi dan praktik penegakan hukum sebagai bagian dari proses aksesi OECD. (Sumber : Biro Humas KPK-RI).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini