Karhutla di Ketapang, Masalah yang Terus Berulang

Editor: Redaksi author photo

Evi Yani (Ibu Rumah Tangga
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Kasus karhutla memang sering terjadi khususnya di Kabupaten Ketapang. Penyebabnya dari kebakaran hutan di antaranya adalah terjadinya alih fungsi lahan. 


Hutan beralih fungsi menjadi kebun sawit dengan skema pembukaan lahan melalui pembakaran yang sering dilakukan perusahaan untuk meminimalisir pengeluaran anggaran. 


Dengan jalan ini, perusahaan dapat mengurangi biaya jasa orang untuk membuka lahan karena memerlukan biaya yang sangat besar. Dari dulu sampai sekarang sudah banyak pembukaan lahan hutan sehingga tidak ada lagi hutan yang terlindungi.


Karhutla merupakan ritual tahunan yang tak kunjung usai karena adanya kerjasama antara penguasa dan pengusaha. Pemberian izin menjadi salah satu kesempatan bagi pengusaha untuk mengolah lahan secara ugal-ugalan dan para korporasi seringkali mengabaikan aspek lingkungan dari aktivitas yang mereka lakukan. Negara dalam hal ini tidak tegas dalam menindaklanjuti karhutla ini.


Kebakaran lahan mineral di Ketapang patut dicurigai sebagai cara mudah untuk pembersihan lahan demi kepentingan investasi sementara. Sementara rakyatlah yang harus menanggung dampak dari polusi asap dan kerusakan ekosistem. Faktanya bukan hanya di Ketapang yang terjadi kebakaran namun di daerah lain juga banyak terjadi karhutla khususnya Kalimantan Barat. Sejak pertengahan Januari ini saja BP BPBD Kalbar mencatat total luas lahan yang terpakai mencapai sekitar 260,4 hektar yang tersebar di 27 Kecamatan dan 37 desa di Kalbar, (SuaraKalbar, 26/1/2026).


Meskipun pemerintah sering mengklaim telah melakukan pemadaman dan penindakan, realitasnya hukum seringkali hanya menyasar pelaku lapangan kecil bahkan sengaja dijadikan kambing hitam agar perbuatan para korporasi terjaga, padahal dibalik kasus kahutla yang terjadi dikarenakan ulah para oligarki.


Kahutla menjadi petaka pula bagi generasi sebab jelas telah merusak kehidupan sosial bermasyarakat. Misalnya asap yang ditimbulkan dari kebakaran mengganggu kesehatan masyarakat terutama kepada anak-anak yang rentan, sehingga ada beberapa kasus anak itu terkena ISPA. Sayangnya pemerintahan hanya memberikan solusi dengan meningkatkan pelayanan fasilitas kesehatan sedangkan akar permasalahan karhutla tidak tuntas diselesaikan.

 

Pembukaan lahan sawit menjadi salah satu faktor kenapa semakin meluasnya kebakaran hutan, meskipun pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang oleh UU, namun hal tersebut masih tetap dilaksanakan sebab minim  dalam segi biaya.


Sejauh ini pun sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan itu hanya berupa peringatan atau kewajiban melakukan rehabilitas hutan yang rusak. Seharusnya aksi pembakaran tidak boleh  diberi toleransi, harus ada hukum yang tegas untuk menindak perbuatan mereka. Namun sayangnya penguasa negeri ini pada saat berhadapan dengan para oligarki mereka tidak bisa berbuat apa-apa.


Dampak ekonomi bagi masyarakat, bagi petani akan gagal panen yang menyebabkan sumber pangan terganggu, aktivitas ekonomi lumpuh, sekolah diliburkan dan biaya hidup makin baik karna harus membeli masker, obat dll.


Lemahnya hukum dalam demokrasi sekuler membuat perusahaan yang menjadi pelaku lolos dengan dalih cuaca ekstrem dan tidak ada pencabutan izin yang permanen. Negara gagal dalam menjaga kemanan masyarakat. 


Rakyat yang selalu disalahkan oleh negara, padahal akar masalahnya adalah sistem izin dan modal besar yang menunjukkan ketidakadilan struktural.


Dalam sistem sekarang pemerintah tidak melihat lagi perusahaan itu berasal dari negara mana yang penting dia memiliki modal untuk mengolah lahan yang dimiliki oleh negeri ini sebenarnya di dalam Islam kalau pengusaha itu berasal dari kafir tarbi vlan maka itu tidak boleh menjalin kerjasama diantara mereka. 


Islam tidak melarang dalam pembukaan lahan sawit namun tetap diperhatikan mekanisme dalam pembukaan lahan perusahaan tidak sembarangan sebab pemerintah sangat memperhatikan kepentingan bagi masyarakatnya.


Di dalam Islam hutan merupakan pemilikan umum yang harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat bukan diserahkan kepada para oligarki yang hanya mengejar keuntungan tanpa mempedulikan kelestarian alam. Ketidaktegasan penguasa terhadap para oligarki menunjukkan bahwa negara lebih berfungsi sebagai pelayan daripada perlindungan rakyat.


Islam jelas melarang dalam merusak hutan. Ketika ada pelaku yang sengaja membakar hutan untuk kepentingan pribadi, maka Islam akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Negara dalam Islam menjadi pengelola dan penjaga hutan, bukan regulator semata.


Negara seharusnya tidak hanya sibuk menghitung luas lahan yang terbakar tetapi harus berani mencabut akar masalahnya, yakni sistem kapitalis yang sistem ekonominya melegalkan eksploitasi lahan secara serakah. 


Perubahan dalam sistem kapitalis merupakan perubahan yang semu sedangkan di dalam Islam yaitu menempatkan penguasa sebagai pengurus rakyat yang menjaga kelestarian alam demi keberlangsungan generasi mendatang.


Mekanisme Islam akan mampu mewujudkan penjagaan terhadap rakyatnya, itu terbukti selama 13 abad daulah berdiri. Problem yang timbul seperti ini terjadi setelah ketiadaan daulah Islam, yang sengaja dihancurkan oleh musuh-musuh Islam demi kepentingan mereka terwujud.(Evi Yani (Ibu Rumah Tangga))

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini