KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Kasus karhutla memang sering terjadi khususnya di Kabupaten
Ketapang. Penyebabnya dari kebakaran hutan di antaranya adalah terjadinya alih
fungsi lahan. 
Evi
Yani (Ibu Rumah Tangga
Hutan beralih fungsi menjadi kebun sawit dengan skema pembukaan lahan melalui pembakaran yang sering dilakukan perusahaan untuk meminimalisir pengeluaran anggaran.
Dengan jalan ini, perusahaan dapat mengurangi biaya jasa orang untuk membuka lahan karena memerlukan biaya yang sangat besar. Dari dulu sampai sekarang sudah banyak pembukaan lahan hutan sehingga tidak ada lagi hutan yang terlindungi.
Karhutla merupakan ritual tahunan yang tak kunjung usai
karena adanya kerjasama antara penguasa dan pengusaha. Pemberian izin menjadi
salah satu kesempatan bagi pengusaha untuk mengolah lahan secara ugal-ugalan
dan para korporasi seringkali mengabaikan aspek lingkungan dari aktivitas yang
mereka lakukan. Negara dalam hal ini tidak tegas dalam menindaklanjuti karhutla
ini.
Kebakaran lahan mineral di Ketapang patut dicurigai sebagai
cara mudah untuk pembersihan lahan demi kepentingan investasi sementara.
Sementara rakyatlah yang harus menanggung dampak dari polusi asap dan kerusakan
ekosistem. Faktanya bukan hanya di Ketapang yang terjadi kebakaran namun di
daerah lain juga banyak terjadi karhutla khususnya Kalimantan Barat. Sejak
pertengahan Januari ini saja BP BPBD Kalbar mencatat total luas lahan yang
terpakai mencapai sekitar 260,4 hektar yang tersebar di 27 Kecamatan dan 37
desa di Kalbar, (SuaraKalbar, 26/1/2026).
Meskipun pemerintah sering mengklaim telah melakukan
pemadaman dan penindakan, realitasnya hukum seringkali hanya menyasar pelaku
lapangan kecil bahkan sengaja dijadikan kambing hitam agar perbuatan para
korporasi terjaga, padahal dibalik kasus kahutla yang terjadi dikarenakan ulah
para oligarki.
Kahutla menjadi petaka pula bagi generasi sebab jelas telah
merusak kehidupan sosial bermasyarakat. Misalnya asap yang ditimbulkan dari
kebakaran mengganggu kesehatan masyarakat terutama kepada anak-anak yang
rentan, sehingga ada beberapa kasus anak itu terkena ISPA. Sayangnya
pemerintahan hanya memberikan solusi dengan meningkatkan pelayanan fasilitas
kesehatan sedangkan akar permasalahan karhutla tidak tuntas diselesaikan.
Pembukaan lahan sawit menjadi salah satu faktor kenapa semakin meluasnya kebakaran hutan, meskipun pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang oleh UU, namun hal tersebut masih tetap dilaksanakan sebab minim dalam segi biaya.
Sejauh ini pun
sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan itu hanya berupa peringatan atau
kewajiban melakukan rehabilitas hutan yang rusak. Seharusnya aksi pembakaran
tidak boleh diberi toleransi, harus ada
hukum yang tegas untuk menindak perbuatan mereka. Namun sayangnya penguasa
negeri ini pada saat berhadapan dengan para oligarki mereka tidak bisa berbuat
apa-apa.
Dampak ekonomi bagi masyarakat, bagi petani akan gagal panen
yang menyebabkan sumber pangan terganggu, aktivitas ekonomi lumpuh, sekolah
diliburkan dan biaya hidup makin baik karna harus membeli masker, obat dll.
Lemahnya hukum dalam demokrasi sekuler membuat perusahaan yang menjadi pelaku lolos dengan dalih cuaca ekstrem dan tidak ada pencabutan izin yang permanen. Negara gagal dalam menjaga kemanan masyarakat.
Rakyat yang
selalu disalahkan oleh negara, padahal akar masalahnya adalah sistem izin dan
modal besar yang menunjukkan ketidakadilan struktural.
Dalam sistem sekarang pemerintah tidak melihat lagi perusahaan itu berasal dari negara mana yang penting dia memiliki modal untuk mengolah lahan yang dimiliki oleh negeri ini sebenarnya di dalam Islam kalau pengusaha itu berasal dari kafir tarbi vlan maka itu tidak boleh menjalin kerjasama diantara mereka.
Islam tidak melarang dalam pembukaan lahan sawit
namun tetap diperhatikan mekanisme dalam pembukaan lahan perusahaan tidak
sembarangan sebab pemerintah sangat memperhatikan kepentingan bagi masyarakatnya.
Di dalam Islam hutan merupakan pemilikan umum yang harus
dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat bukan diserahkan kepada para
oligarki yang hanya mengejar keuntungan tanpa mempedulikan kelestarian alam.
Ketidaktegasan penguasa terhadap para oligarki menunjukkan bahwa negara lebih
berfungsi sebagai pelayan daripada perlindungan rakyat.
Islam jelas melarang dalam merusak hutan. Ketika ada pelaku
yang sengaja membakar hutan untuk kepentingan pribadi, maka Islam akan menindak
tegas tanpa pandang bulu. Negara dalam Islam menjadi pengelola dan penjaga
hutan, bukan regulator semata.
Negara seharusnya tidak hanya sibuk menghitung luas lahan yang terbakar tetapi harus berani mencabut akar masalahnya, yakni sistem kapitalis yang sistem ekonominya melegalkan eksploitasi lahan secara serakah.
Perubahan dalam sistem kapitalis merupakan perubahan yang semu sedangkan di
dalam Islam yaitu menempatkan penguasa sebagai pengurus rakyat yang menjaga
kelestarian alam demi keberlangsungan generasi mendatang.
Mekanisme Islam akan mampu mewujudkan penjagaan terhadap
rakyatnya, itu terbukti selama 13 abad daulah berdiri. Problem yang timbul
seperti ini terjadi setelah ketiadaan daulah Islam, yang sengaja dihancurkan
oleh musuh-musuh Islam demi kepentingan mereka terwujud.(
Editor : Aan