![]() |
| Kapolres Kubu Raya Tegaskan Penanganan Kasus Saling Lapor Dilakukan Profesional dan Transparan |
Dalam keterangannya kepada awak media, AKBP Kadek Ary Mahardika, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari insiden pada 1 November 2022, yang kemudian berujung pada laporan polisi dan proses penyidikan.
“Perkara ini merupakan kasus saling lapor. Para pihak memang saling mengenal dan sebelumnya memiliki persoalan pribadi. Namun demikian, kami tetap menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kapolres.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk saksi yang berada di lokasi kejadian. Selain itu, barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penggunaan senjata tajam juga telah diamankan untuk kepentingan pembuktian.
Kapolres menyebut, salah satu pihak sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Namun proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Setiap penetapan tersangka tentu melalui proses dan tahapan yang jelas, baik secara formil maupun materil. Berkas perkara juga telah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri dan dinyatakan memenuhi syarat,” jelasnya.
Terkait adanya upaya hukum dari pihak tersangka, Kapolres menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Pihak kepolisian, kata dia, menghormati setiap proses praperadilan maupun langkah hukum lainnya.
“Kami terbuka dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Prinsip kami adalah penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami pastikan tidak ada keberpihakan. Semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum,” tutup AKBP Kadek Ary Mahardika.
