Kapolres Kapuas Hulu Berhentikan Dengan Tidak Hormat Satu Personel Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar

Editor: Redaksi author photo

Kapolres Kapuas Hulu Berhentikan Dengan Tidak Hormat Satu Personel Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - Polres Kapuas Hulu menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personelnya, Bripka Y.D.H., pada Kamis pagi (12/2/2026). 


Upacara ini merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menegakkan aturan dan kode etik profesi.


Upacara yang berlangsung di lapangan Mapolres Kapuas Hulu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh Wakapolres Kompol Muslimin, S.H., jajaran Pejabat Utama, dan seluruh personel Polres Kapuas Hulu.


Penerbitan keputusan PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Kalimantan Barat, menyusul pelanggaran berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan sehingga dianggap tidak layak lagi menjalankan tugas sebagai anggota Polri.


Dalam amanatnya, Kapolres Kapuas Hulu menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini merupakan langkah yang sangat berat namun harus diambil demi menjaga marwah institusi. 


"Peristiwa ini menjadi pengingat sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh personel, Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat. 


Kita harus bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan menjaga kepercayaan masyarakat," tegas AKBP Roberto.


Pelaksanaan PTDH dilakukan secara In Absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan), ditandai dengan pencoretan foto oleh Inspektur Upacara di hadapan seluruh peserta upacara.


Kapolres juga berpesan kepada seluruh jajaran agar tetap konsisten dalam menjalankan tugas sesuai dengan koridor hukum dan nilai-nilai Presisi. 


"Kami akan terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam melayani masyarakat. Keputusan ini diharapkan menjadi contoh bagi yang lain untuk selalu berpegang teguh pada aturan dan kode etik," tambahnya.(Dulhadi)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini