Wabup Sukiryanto Tegaskan Penertiban Perizinan dan Pajak, Developer Nakal Akan Ditindak

Editor: Redaksi author photo

 Wabup Sukiryanto Tegaskan Penertiban Perizinan dan Pajak, Developer Nakal Akan Ditindak

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)
  – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan komitmen menertibkan perizinan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto usai rapat lintas perangkat daerah yang membahas perizinan dan pendapatan daerah, melibatkan DPMPTSP, Dispenda, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, serta Asisten II. (5/1/2026)


Sukiryanto mengungkapkan, secara umum sistem perizinan di Kabupaten Kubu Raya sudah berjalan baik. Namun, masih ditemukan sejumlah permasalahan, khususnya izin lama yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Salah satunya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan di atas tanah daerah milik jalan (DMJ) maupun aset TNI.


“Berdasarkan aturan, PBG tidak boleh diterbitkan di atas tanah DMJ maupun aset TNI. Izin-izin lama ini akan kami tinjau ulang dan harus diselesaikan paling lambat Januari ini,” tegasnya.


Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap PBG yang tidak ditindaklanjuti dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Menurutnya, PBG bersifat izin awal dan sementara, sehingga jika dalam jangka waktu tertentu tidak diurus kelanjutannya, harus ada sanksi tegas.


Selain itu, Pemkab Kubu Raya menemukan praktik nakal sejumlah pengembang rumah subsidi. Berdasarkan data bersama Inspektorat, sedikitnya 26 pengembang menjual rumah subsidi melebihi harga ketentuan pemerintah pusat, yakni di atas Rp182 juta, dengan modus memungut kelebihan biaya secara terselubung.


“Kami punya bukti video. Rumah subsidi tidak boleh dijual di atas harga dan tipe yang ditentukan. Untuk pengembang seperti ini, PBG akan kami batalkan dan SLF tidak akan diterbitkan,” ujarnya.


Sukiryanto juga mengungkapkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pajak daerah yang belum tergarap sejak tahun 2016, dengan nilai mendekati Rp300 miliar. Temuan tersebut antara lain berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB, hingga transaksi jual beli kebun sawit yang belum sepenuhnya dilaporkan sesuai nilai transaksi sebenarnya.


“Potensi pajak ini akan kami tata bersama Inspektorat dan dinas terkait. Kami tidak akan memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi untuk rumah mewah, perluasan bangunan, dan transaksi besar harus taat pajak,” jelasnya.


Ia menegaskan, penertiban ini bertujuan menciptakan keadilan, melindungi pengembang yang taat aturan, serta meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan. Sukiryanto pun mengingatkan pengembang agar tidak menyalahgunakan program subsidi.


“Membangun rumah subsidi dengan cara curang itu menzalimi masyarakat dan merugikan pengembang yang jujur. Ini akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (Tim Liputan)
Editr : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini