![]() |
| Sidak Pangkalan Gas di Parit Baru, Bupati Kubu Raya Tegaskan LPG 3 Kg Tak Boleh Dijual ke Pengecer |
Dalam sidak tersebut, Bupati menyoroti maraknya pelanggaran dan penyelewengan di tingkat pangkalan, terutama praktik penjualan LPG 3 kg ke pengecer atau toko-toko, yang menyebabkan harga melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Pangkalan itu titik terakhir. Dari sinilah gas bersubsidi langsung diberikan kepada masyarakat tidak mampu dengan harga HET Rp18.500. Tidak boleh ada pangkalan yang menjual di atas harga itu, apalagi menjual lagi ke pengecer,” tegas Bupati.
Ia mengungkapkan, praktik penjualan dari pangkalan ke pengecer menjadi penyebab utama mahalnya harga LPG 3 kg di lapangan. Dari pengecer, harga bisa melonjak hingga Rp23.000, Rp27.000, bahkan mencapai Rp30.000 per tabung.
“Negara memberikan subsidi ini untuk rakyat kecil, bukan untuk diambil untung berlapis-lapis. Kalau pangkalan menjual ke pengecer, lalu pengecer ambil untung lagi, itu jelas melanggar tujuan negara,” ujarnya.
Dalam penertiban ini, Bupati Kubu Raya turun langsung bersama Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMPP), jajaran Polres, serta melibatkan RT dan RW setempat. Penertiban ini kata Bupati tidak hanya dilakukan di Parit Baru, tetapi akan menyeluruh di seluruh Kabupaten Kubu Raya.
“Melalui konferensi pers ini saya tegaskan kepada seluruh pangkalan: taati aturan. Pangkalan tidak boleh lagi menjual ke toko atau pengecer mana pun. Di sinilah titik terakhir distribusi,” katanya.
Bupati Sujiwo juga menjelaskan, bagi toko atau warung yang ingin menjual LPG 3 kg secara legal, dipersilakan mengurus izin sebagai pangkalan. Menurutnya, semakin banyak pangkalan resmi, maka distribusi akan semakin kompetitif dan masyarakat lebih mudah mendapatkan LPG bersubsidi.
Sebagai dasar penertiban, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 87 tentang penertiban penggunaan dan pendistribusian LPG 3 kg. Aturan ini menjadi payung hukum untuk menindak kelangkaan, harga tinggi, serta penyalahgunaan tabung gas bersubsidi.
Terkait sanksi, Bupati menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
“Kalau terbukti melanggar, izinnya kita cabut. Kalau ada unsur pidana, kita pidanakan. Ini menyangkut hak rakyat kecil,” tegasnya.
Ia juga menanggapi laporan masyarakat yang menyebutkan harga LPG 3 kg rata-rata dibeli di atas Rp22.000. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan kuat adanya distribusi tidak langsung melalui pengecer.
“Kalau masyarakat beli mahal, berarti belinya di pengecer. Dan pengecer pasti dapat dari pangkalan. Ini yang akan kita selidiki bersama Polres,” ujarnya.
Selain penertiban, Pemkab Kubu Raya juga akan mengupayakan penambahan kuota LPG agar distribusi lebih proporsional dan sesuai kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah padat penduduk.
“Pasca penertiban ini, saya harap semuanya kembali ke rel aturan. Kalau sudah benar, pertahankan. Kalau masih bandel, negara hadir untuk menindak,” pungkas Bupati/ (Tim Liputan)
Editor : Aan
