Pilkada Langsung Terancam Dihapus, Ekonomi Rakyat dan Suara Publik Dipertaruhkan

Editor: Redaksi author photo
Pilkada Langsung Terancam Dihapus, Ekonomi Rakyat dan Suara Publik Dipertaruhkan

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Wacana penghapusan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung kembali menguat. Elite politik di Senayan disebut-sebut tengah menyiapkan pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada yang berpotensi mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Isu ini diperkirakan mulai dibahas pada Juni atau Juli 2026.

 

Alasan yang kembali dikemukakan terbilang klasik, yakni efisiensi anggaran. Pilkada langsung dinilai mahal dan membebani keuangan negara. Namun di balik narasi penghematan tersebut, muncul kekhawatiran besar bahwa suara rakyat justru akan “dikubur” secara senyap.

 

Pilkada langsung selama ini tidak hanya menjadi sarana demokrasi, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat. Dana yang beredar dalam proses pilkada tidak hilang begitu saja, melainkan mengalir ke berbagai sektor, mulai dari percetakan, konveksi, media massa, event organizer, hingga pelaku UMKM seperti pedagang makanan, minuman, dan atribut kampanye. Pilkada kerap menjadi “lebaran kecil” bagi ekonomi lokal.

 

Sejarah mencatat, pada 2014 DPR RI sempat mengesahkan aturan yang mengembalikan pilkada ke DPRD. Namun kebijakan tersebut dibatalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Perppu Nomor 1 dan 2 Tahun 2014. Saat itu, pilkada langsung ditegaskan sebagai hak rakyat, bukan sekadar keputusan rapat tertutup elite politik.

 

Ironisnya, partai-partai yang dulu menolak pilkada melalui DPRD kini justru terlihat sejalan dengan wacana tersebut. Di tengah arus besar itu, PDIP menjadi satu-satunya partai yang secara terbuka menyatakan sikap bertahan pada pilkada langsung, dengan alasan menjaga kedaulatan rakyat dan mencegah transaksi politik tertutup.

 

Isu ini juga bersinggungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pemilu nasional dan pilkada harus digelar serentak. Putusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius jika kepala daerah dipilih DPRD, DPRD periode mana yang memiliki legitimasi memilih, mengingat pelantikan dilakukan bersamaan.

 

Di sisi lain, muncul sinyal ketidaknyamanan sebagian elite terhadap Mahkamah Konstitusi. Wacana “evaluasi” dan “pembatasan tafsir” MK mulai terdengar, meski belum masuk tahap pembahasan resmi. Hal ini dinilai sebagai tanda tarik-menarik kekuasaan antara lembaga negara.

 

Jika pilkada dikembalikan ke DPRD, keputusan dinilai tidak sepenuhnya berada di tangan anggota DPRD daerah, melainkan ditentukan oleh elite partai di tingkat pusat. DPRD hanya menjadi perpanjangan tangan, sementara arah politik tetap dikendalikan dari Jakarta.

 

Dampaknya, ekonomi rakyat terancam lesu. Industri kreatif, media, pekerja lepas, buruh harian, hingga pelaku UMKM berpotensi kehilangan sumber penghasilan musiman. Perputaran uang di daerah menurun, partisipasi publik menyusut, dan ruang demokrasi rakyat semakin sempit.

 

Pilkada langsung memang tidak sempurna, penuh dinamika, dan kerap menuai kritik. Namun mekanisme ini memberi rakyat satu hak fundamental, yakni memilih pemimpinnya sendiri. Sebaliknya, pilkada melalui DPRD mungkin terlihat rapi dan senyap, tetapi berpotensi menghilangkan suara rakyat sekaligus denyut ekonomi daerah.

 

Wacana ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen demokrasi di Indonesia: apakah kekuasaan tetap berada di tangan rakyat, atau perlahan berpindah ke ruang-ruang tertutup elite politik.


Penulis : Rosadi Jamani (Ketua Satupena Kalbar)

Share:
Komentar

Berita Terkini