![]() |
| Pilkada Langsung Terancam Dihapus, Ekonomi Rakyat dan Suara Publik Dipertaruhkan |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Wacana penghapusan pemilihan kepala
daerah (pilkada) langsung kembali menguat. Elite politik di Senayan
disebut-sebut tengah menyiapkan pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada yang
berpotensi mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Isu
ini diperkirakan mulai dibahas pada Juni atau Juli 2026.
Alasan yang kembali dikemukakan terbilang
klasik, yakni efisiensi anggaran. Pilkada langsung dinilai mahal dan membebani
keuangan negara. Namun di balik narasi penghematan tersebut, muncul
kekhawatiran besar bahwa suara rakyat justru akan “dikubur” secara senyap.
Pilkada langsung selama ini tidak hanya
menjadi sarana demokrasi, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat. Dana yang
beredar dalam proses pilkada tidak hilang begitu saja, melainkan mengalir ke
berbagai sektor, mulai dari percetakan, konveksi, media massa, event organizer,
hingga pelaku UMKM seperti pedagang makanan, minuman, dan atribut kampanye.
Pilkada kerap menjadi “lebaran kecil” bagi ekonomi lokal.
Sejarah mencatat, pada 2014 DPR RI sempat
mengesahkan aturan yang mengembalikan pilkada ke DPRD. Namun kebijakan tersebut
dibatalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Perppu Nomor 1 dan 2 Tahun
2014. Saat itu, pilkada langsung ditegaskan sebagai hak rakyat, bukan sekadar
keputusan rapat tertutup elite politik.
Ironisnya, partai-partai yang dulu menolak
pilkada melalui DPRD kini justru terlihat sejalan dengan wacana tersebut. Di
tengah arus besar itu, PDIP menjadi satu-satunya partai yang secara terbuka
menyatakan sikap bertahan pada pilkada langsung, dengan alasan menjaga
kedaulatan rakyat dan mencegah transaksi politik tertutup.
Isu ini juga bersinggungan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pemilu nasional dan
pilkada harus digelar serentak. Putusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius
jika kepala daerah dipilih DPRD, DPRD periode mana yang memiliki legitimasi
memilih, mengingat pelantikan dilakukan bersamaan.
Di sisi lain, muncul sinyal ketidaknyamanan
sebagian elite terhadap Mahkamah Konstitusi. Wacana “evaluasi” dan “pembatasan
tafsir” MK mulai terdengar, meski belum masuk tahap pembahasan resmi. Hal ini
dinilai sebagai tanda tarik-menarik kekuasaan antara lembaga negara.
Jika pilkada dikembalikan ke DPRD,
keputusan dinilai tidak sepenuhnya berada di tangan anggota DPRD daerah,
melainkan ditentukan oleh elite partai di tingkat pusat. DPRD hanya menjadi
perpanjangan tangan, sementara arah politik tetap dikendalikan dari Jakarta.
Dampaknya, ekonomi rakyat terancam lesu.
Industri kreatif, media, pekerja lepas, buruh harian, hingga pelaku UMKM
berpotensi kehilangan sumber penghasilan musiman. Perputaran uang di daerah
menurun, partisipasi publik menyusut, dan ruang demokrasi rakyat semakin
sempit.
Pilkada langsung memang tidak sempurna,
penuh dinamika, dan kerap menuai kritik. Namun mekanisme ini memberi rakyat
satu hak fundamental, yakni memilih pemimpinnya sendiri. Sebaliknya, pilkada
melalui DPRD mungkin terlihat rapi dan senyap, tetapi berpotensi menghilangkan
suara rakyat sekaligus denyut ekonomi daerah.
Wacana ini kini menjadi ujian serius bagi
komitmen demokrasi di Indonesia: apakah kekuasaan tetap berada di tangan
rakyat, atau perlahan berpindah ke ruang-ruang tertutup elite politik.
Penulis : Rosadi Jamani (Ketua Satupena Kalbar)
