KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil tindakan darurat dengan menghentikan paksa
sumber emisi di 8 (delapan) perusahaan besar di wilayah Jabodetabek. Langgar Baku Mutu, KLH Stop Sumber Emisi 8 Perusahaan di Jabodetabek
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, agar pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran udara dilakukan secara intensif dan tanpa kompromi.
“Sesuai perintah Menteri LH, patroli emisi industri harus secara intensif dilakukan dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, untuk pelanggaran serius. Sebagai langkah tegas pemerintah dalam memastikan kegiatan industri tidak mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Rasio Ridho Sani, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH. (21/1/2026).
Dalam operasi intensif yang digelar pada 16–22 Januari 2026, sebanyak 17 tim ahli diterjunkan untuk menyisir 40 kawasan industri strategis di Jakarta, Bekasi, hingga Karawang.
Hasil pengawasan menemukan praktik cerobong “hitam” yang mengeluarkan asap pekat secara kasat mata serta aktivitas pembakaran limbah terbuka (open burning) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rasio menegaskan bahwa penghentian sumber emisi di 8 (delapan) perusahaan tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh pelaku industri.
“Tidak ada ruang bagi industri yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kesehatan masyarakat. Kami menghentikan operasional sumber emisi di 8 (delapan) perusahaan ini secara langsung. Jika mereka tetap tidak patuh, kami tidak akan ragu mencabut izin lingkungan hingga membawa kasus ini ke ranah pidana,” tegas Rasio Ridho dalam keterangannya di Jakarta
Berdasarkan hasil patroli dan pemeriksaan lapangan, KLH/BPLH resmi menghentikan sumber emisi (Boiler/Furnace/Spray Dryer), terhadap perusahaan berikut: 1. PT MF (Kabupaten Bekasi) 2. PT BK (KBN Marunda, Jakarta Utara) 3. PT MG (Kawasan JIEP, Jakarta Timur) 4. PT KP (Bekasi Fajar Estate) 5. PT RJ (Kawasan Jatake, Tangerang) 6. PT PM (Kawasan Jababeka II) 7. PT DK (Cikarang Barat) 8. PT TK (Kabupaten Tangerang)
Penghentian sumber emisi di 8 (delapan) perusahaan di Kawasan Industri di Jabodetabek ini harus menjadi perhatian dan pembelajaran bagi perusahaan yang tidak melakukan pengendalian emisi dan berpotensi mencemari lingkungan.
Patroli emisi industri akan terus dilakukan terhadap usaha dan kegiatan lainnya yang berada di 48 kawasan industri dan zona industri lain di Jabodetabek, serta daerah lainnya Lebih lanjut, Rasio juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang perbaikan bagi pelaku usaha, namun tidak akan mentoleransi pelanggaran berulang.
“Pemerintah memberikan ruang perbaikan. Namun, terhadap pelanggaran yang berulang, penegakan hukum akan ditingkatkan secara tegas. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup,” tegas Rasio Ridho Sani.
Arahan Menteri Hanif ini menjadi langkah tegas sekaligus sinyal kuat bagi seluruh pelaku
usaha untuk segera berbenah dan bertanggung jawab penuh terhadap dampak lingkungan
dari aktivitas industrinya, demi melindungi kualitas udara dan kesehatan masyarakat. (Tim Liputan)
Editor : Aan