KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Kasatreskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kubu Raya telah dipasang garis polisi (police line) guna menjaga keutuhan tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatreskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K
Menurut IPTU IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K. pemasangan police line dilakukan agar proses penyelidikan tidak terganggu serta mencegah adanya oknum tidak bertanggung jawab yang berpotensi merusak TKP atau menghilangkan barang bukti.
“Daerah ini sudah dalam atensi penegak hukum dan tidak boleh diganggu gugat, supaya proses penyelidikan berjalan maksimal,” ujarnya saat turun ke lokasi bersama Bupati Kubu Raya dan Kapolres.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti dan petunjuk kuat bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana, pihak kepolisian akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejadian ini sudah memancing perhatian publik dan menjadi atensi pimpinan. Jika terbukti tindak pidana, kami akan menindak secara tegas,” tegasnya.
IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K. juga mengajak masyarakat untuk mendukung proses pengungkapan kasus dengan memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi tersebut, kata dia, akan sangat membantu kepolisian dalam mengungkap pelaku karhutla.
Selain itu, pihak kepolisian mencatat terdapat beberapa titik kebakaran di wilayah Kubu Raya yang masih terus dikembangkan dalam penyelidikan, dengan perkiraan luas area terdampak mencapai sekitar 8 Ha. (tim Liputan)
Editor : Aan