DPP KOSTI Periode 2025–2029 Diakui Sah Secara Hukum, DPD Kalbar Serukan Tertib Organisasi

Editor: Redaksi author photo
Dewan Pengurus Pusat Komunitas Sepeda Tua Indonesia (DPP KOSTI) 

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Dewan Pengurus Pusat Komunitas Sepeda Tua Indonesia (DPP KOSTI) menegaskan bahwa kepengurusan KOSTI yang sah dan diakui secara hukum berada di bawah struktur DPP KOSTI, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

 

Penegasan tersebut disampaikan melalui press release bernomor 010/DPP-KOSTI/I/2026 yang diterbitkan di Jakarta, 10 Januari 2026. Dalam rilis itu, DPP KOSTI menyatakan telah memiliki landasan hukum yang lengkap dan sah secara legal formal.

 

Adapun dasar hukum kepengurusan DPP KOSTI antara lain Surat Keputusan Pengurus DPP KOSTI Nomor 001/DPP-KOSTI/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, Akta Pendirian Perkumpulan Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) oleh Notaris Vika Fitriaini, ST, SH, M.Kn Nomor 9 tanggal 16 Desember 2015, serta Akta Pernyataan Risalah Rapat Anggota Perkumpulan KOSTI oleh Notaris Rahmiyati Noor, S.H., M.Kn Nomor 02 tanggal 3 November 2025.

 

Selain itu, DPP KOSTI juga mengantongi Akta Pernyataan Perubahan Alamat Sekretariat Perkumpulan KOSTI Nomor 03 tanggal 20 November 2025, Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0002139.AH.01.08 Tahun 2025 tanggal 24 November 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI), serta Surat Keputusan Nomor 20.10/SK/FORMINAS/VII/2019 tentang Penetapan KOSTI sebagai Anggota Penuh FORMI Nasional.

 

Dalam rilis tersebut ditegaskan bahwa kepengurusan DPP KOSTI periode 2025–2029 ditetapkan melalui kongres yang sah dan sesuai dengan mekanisme AD/ART organisasi.

 

Sehubungan dengan hal itu, DPP KOSTI menegaskan seluruh aktivitas organisasi, penggunaan nama, logo, atribut, serta kerja sama kelembagaan yang mengatasnamakan KOSTI harus berada dalam koordinasi dan persetujuan kepengurusan DPP KOSTI yang sah secara hukum.

 

Ketua Dewan Pengurus Daerah Komunitas Sepeda Tua Indonesia (DPD KOSTI) Kalimantan Barat, Bariono, menyatakan dukungan penuh terhadap penegasan yang disampaikan DPP KOSTI. Ia menilai kejelasan struktur organisasi sangat penting untuk menjaga soliditas dan marwah KOSTI di daerah.

 

“Kami di DPD KOSTI Kalimantan Barat patuh dan taat pada kepengurusan DPP KOSTI yang sah secara hukum. Ini penting agar tidak terjadi kebingungan di tingkat daerah dan komunitas, sekaligus menjaga nama baik KOSTI sebagai organisasi nasional,” ujar Bariono.

 

Menurut Bariono, keberadaan legalitas yang lengkap dan pengakuan resmi dari Kementerian Hukum serta FORMI Nasional menjadi dasar kuat bagi seluruh pengurus daerah untuk menjalankan program organisasi secara tertib dan berkesinambungan.

 

“Kami mengajak seluruh pengurus KOSTI kabupaten/kota, klub, dan komunitas sepeda tua di Kalimantan Barat agar tetap solid, menjaga persatuan, dan fokus pada misi utama KOSTI, yakni pelestarian sepeda tua serta nilai sejarah dan budaya bangsa,” tambahnya.

 

DPP KOSTI juga menghimbau kepada seluruh Pengurus KOSTI Provinsi, Pengurus KOSTI Kabupaten/Kota, komunitas, paguyuban, klub sepeda tua, dinas terkait, mitra kerja, serta masyarakat luas agar berpedoman pada struktur organisasi resmi demi menjaga tertib administrasi, marwah organisasi, serta kesinambungan program KOSTI secara nasional.

 

Sebagai organisasi yang bergerak dalam pelestarian sepeda tua dan nilai sejarah budaya bangsa, DPP KOSTI menegaskan komitmennya untuk menjalankan roda organisasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini