![]() |
| Dewan Pengurus Pusat Komunitas Sepeda Tua Indonesia (DPP KOSTI) |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Dewan
Pengurus Pusat Komunitas Sepeda Tua Indonesia (DPP KOSTI) menegaskan bahwa
kepengurusan KOSTI yang sah dan diakui secara hukum berada di bawah struktur
DPP KOSTI, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) organisasi.
Penegasan tersebut disampaikan
melalui press release bernomor 010/DPP-KOSTI/I/2026 yang diterbitkan di
Jakarta, 10 Januari 2026. Dalam rilis itu, DPP KOSTI menyatakan telah memiliki
landasan hukum yang lengkap dan sah secara legal formal.
Adapun dasar hukum kepengurusan
DPP KOSTI antara lain Surat Keputusan Pengurus DPP KOSTI Nomor
001/DPP-KOSTI/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, Akta Pendirian Perkumpulan
Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) oleh Notaris Vika Fitriaini, ST, SH,
M.Kn Nomor 9 tanggal 16 Desember 2015, serta Akta Pernyataan Risalah Rapat
Anggota Perkumpulan KOSTI oleh Notaris Rahmiyati Noor, S.H., M.Kn Nomor 02
tanggal 3 November 2025.
Selain itu, DPP KOSTI juga
mengantongi Akta Pernyataan Perubahan Alamat Sekretariat Perkumpulan KOSTI
Nomor 03 tanggal 20 November 2025, Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor
AHU-0002139.AH.01.08 Tahun 2025 tanggal 24 November 2025 tentang Persetujuan
Perubahan Perkumpulan Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI), serta Surat
Keputusan Nomor 20.10/SK/FORMINAS/VII/2019 tentang Penetapan KOSTI sebagai
Anggota Penuh FORMI Nasional.
Dalam rilis tersebut ditegaskan
bahwa kepengurusan DPP KOSTI periode 2025–2029 ditetapkan melalui kongres yang
sah dan sesuai dengan mekanisme AD/ART organisasi.
Sehubungan dengan hal itu, DPP
KOSTI menegaskan seluruh aktivitas organisasi, penggunaan nama, logo, atribut,
serta kerja sama kelembagaan yang mengatasnamakan KOSTI harus berada dalam
koordinasi dan persetujuan kepengurusan DPP KOSTI yang sah secara hukum.
Ketua Dewan Pengurus Daerah
Komunitas Sepeda Tua Indonesia (DPD KOSTI) Kalimantan Barat, Bariono,
menyatakan dukungan penuh terhadap penegasan yang disampaikan DPP KOSTI. Ia
menilai kejelasan struktur organisasi sangat penting untuk menjaga soliditas
dan marwah KOSTI di daerah.
“Kami di DPD KOSTI Kalimantan
Barat patuh dan taat pada kepengurusan DPP KOSTI yang sah secara hukum. Ini
penting agar tidak terjadi kebingungan di tingkat daerah dan komunitas,
sekaligus menjaga nama baik KOSTI sebagai organisasi nasional,” ujar Bariono.
Menurut Bariono, keberadaan
legalitas yang lengkap dan pengakuan resmi dari Kementerian Hukum serta FORMI
Nasional menjadi dasar kuat bagi seluruh pengurus daerah untuk menjalankan
program organisasi secara tertib dan berkesinambungan.
“Kami mengajak seluruh pengurus
KOSTI kabupaten/kota, klub, dan komunitas sepeda tua di Kalimantan Barat agar
tetap solid, menjaga persatuan, dan fokus pada misi utama KOSTI, yakni
pelestarian sepeda tua serta nilai sejarah dan budaya bangsa,” tambahnya.
DPP KOSTI juga menghimbau kepada
seluruh Pengurus KOSTI Provinsi, Pengurus KOSTI Kabupaten/Kota, komunitas,
paguyuban, klub sepeda tua, dinas terkait, mitra kerja, serta masyarakat luas
agar berpedoman pada struktur organisasi resmi demi menjaga tertib administrasi,
marwah organisasi, serta kesinambungan program KOSTI secara nasional.
Sebagai organisasi yang bergerak
dalam pelestarian sepeda tua dan nilai sejarah budaya bangsa, DPP KOSTI
menegaskan komitmennya untuk menjalankan roda organisasi secara transparan,
akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Kesatuan Republik Indonesia. (tim liputan).
Editor : Heri
