Bupati Serahkan 3 Raperda Ke DPRD, Segini Penyertaan Modal PDAM Sirin Meragun Sekadau

Editor: Redaksi author photo

Awal Tahun 2026, Pemkab Sekadau Serahkan Tiga Raperda ke DPRD
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU)  – Mengawali tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sekadau secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Sekadau dalam rapat paripurna, Rabu (7/1/2026) siang.


Tiga Raperda yang diajukan untuk dibahas tersebut meliputi Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Air Minum Sirin Meragun, serta Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi.


Bupati Sekadau Aron menjelaskan, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/10215 tertanggal 29 Desember 2025.


“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, tertuang berbagai kebijakan mengenai jenis pajak, masa dan tahun pajak, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan, saat terutang dan wilayah pemungutan, serta jenis retribusi daerah,” papar Bupati Aron dalam rapat paripurna.


Ia menambahkan, Raperda ini selanjutnya akan disesuaikan dan kembali dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada tahun 2026.


“Selain hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, terdapat pula perubahan kebijakan yang dimuat dalam Raperda ini,” timpalnya.


Menurut Bupati, Raperda tersebut nantinya menjadi landasan untuk mendukung kemudahan berusaha bagi UMKM, dengan mempertimbangkan batas peredaran usaha yang dikecualikan, penyesuaian subjek dan objek retribusi daerah, serta penambahan objek retribusi kesehatan melalui layanan laboratorium kesehatan daerah. Perubahan Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah.


Raperda kedua yang disampaikan adalah Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Air Minum Sirin Meragun. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2022, diketahui bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sekadau kepada Perumda Sirin Meragun sebesar Rp126.138.482.887,00.


Ketetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Sekadau Nomor 028/202/BPKAD/2016 tentang nilai pemindahtanganan barang milik daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Sirin Meragun. Namun, nilai tersebut berbeda dengan yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021, yang mencantumkan penyertaan modal sebesar Rp132.912.344.683,00.


“Sehingga perlu dilakukan perubahan,” ujar Aron.


Selain itu, perubahan juga dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.


“Permendagri tersebut telah mengatur secara rinci terkait organ dan kepegawaian BUMD air minum. Karena itu, ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang belum sesuai perlu diselaraskan,” jelasnya.


Raperda terakhir yang diajukan adalah Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi. Bupati menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan, kepastian, dan pemberdayaan kepada UMKM dan koperasi.


“Tanpa payung hukum, kita akan sulit memastikan bahwa program, fasilitasi, dan kebijakan yang diberikan memiliki dasar regulasi yang kuat dan sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional,” kata Bupati.


Raperda ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum serta pendampingan yang terstruktur kepada pelaku usaha mikro, mulai dari perizinan berusaha, perlindungan, pemberdayaan, kemitraan, hingga pembiayaan yang dibutuhkan agar usaha mikro mampu bertahan dan tumbuh dalam berbagai situasi.


Usaha mikro dan koperasi dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, memperluas lapangan kerja, serta mendorong peningkatan pendapatan masyarakat guna mewujudkan keadilan sosial.


“Dalam rangka menjaga dan meningkatkan daya saing usaha mikro dan koperasi di Kabupaten Sekadau, diperlukan peran pemerintah daerah untuk memberikan pelindungan dan pemberdayaan secara optimal, efektif, dan efisien,” pungkas Bupati Aron. (Al)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini